TOPIK
Deportasi WNA
-
3 WNA China Dideportasi dari Mamuju, Sebelumnya Mereka di Pasangkayu
Tindakan administratif ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran terhadap Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.