Kemenkum Sulawesi Barat
Arahan Menteri Hukum, Kakanwil Sulbar Fokus Transformasi Digital Pelayanan
Penegasan ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menekankan komitmen seluruh jajaran terhadap cita-cita
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menegaskan pentingnya transformasi digital dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum , Supratman Andi Agtas, yang menekankan komitmen seluruh jajaran terhadap cita-cita organisasi.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Sunu Tedy saat membuka Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan di Hotel Afla Mamuju, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: Mundur saat Mendaki di Tanjakan Salupangkang Mamuju Tengah, Truk Pemuat Semen Palang Trans Sulawesi
Baca juga: Memahami May Day dalam Konteks Global, Nasional, dan Lokal
Dalam kesempatan itu, Kakanwil menekankan bahwa internalisasi nilai-nilai organisasi, yang diwujudkan dalam komitmen dan kesetiaan terhadap visi Kemenkumham, adalah fondasi utama dalam memajukan pelayanan publik.
"Penerapan transformasi digital telah menunjukkan dampak nyata terhadap kinerja dan pelayanan masyarakat. Untuk itu, transformasi digital yang gencar dilaksanakan di Kemenkumham terbukti meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan hukum," ujar Kakanwil, mengutip pesan Menteri Hukum.
Lebih lanjut, Sunu Tedy menyampaikan bahwa target seluruh layanan berbasis digital pada tahun 2025 semakin dekat.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, serta kualitas layanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Peran Kemenkumham dalam mendukung Asta Cita Presiden melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2024-2029.
Salah satu sasaran strategis yang ditekankan adalah terwujudnya kepastian hukum di seluruh wilayah NKRI melalui program penegakan dan pelayanan hukum, khususnya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha pada layanan badan usaha dan keperdataan serta meningkatkan kepuasan dan manfaat layanan AHU, termasuk layanan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.
Sunu Tedy menjelaskan bahwa fasilitasi pembentukan PT Perorangan oleh pemerintah merupakan langkah strategis dalam membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengembangkan usahanya secara legal dan profesional.
Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan ini, sehingga menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah.
"Manfaat utama PT Perorangan meliputi usaha yang legal dengan badan hukum resmi, perlindungan aset pribadi, kemudahan akses pembiayaan, peningkatan kredibilitas usaha, proses pendaftaran yang mudah dan murah, dukungan terhadap pertumbuhan bisnis, serta peluang untuk mengikuti tender dan menjalin kemitraan yang lebih luas," jelasnya.
Untuk mendekatkan layanan PT Perorangan kepada masyarakat, Kakanwil menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat menyediakan desk layanan konsultasi dan pendaftaran.
Pihaknya juga siap berpartisipasi dalam berbagai kegiatan seperti ekspo atau kegiatan pelaku usaha yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Dengan fokus pada amanah, integritas, dan optimalisasi transformasi digital, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat optimis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.(*)
Sunu Tedy Maranto
Kanwil Kemenkum Sulbar
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas
Ekonomi Digital
Asta Cita
Usaha Mikro dan Kecil
Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pembentukan Dewan SDA, Tegaskan Kepatuhan terhadap Hierarki Hukum |
![]() |
---|
Kemenkum Sulbar Ikuti Webinar Evaluasi Kebijakan Notaris, Perkuat Fungsi Pengawasan MPN |
![]() |
---|
Harmonisasi Perbup Mateng: Muatan Produk Hukum Harus Jelas |
![]() |
---|
Dukung Regulasi Peduli Lingkungan, Kemenkum Sulbar Finalisasi Naskah Akademik Ranperda ALD |
![]() |
---|
Wujudkan Produk Hukum Daerah Berkualitas : Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi 2 Ranperbup Majene |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.