Konflik Tambang Pasir
Tambang Pasir di Karossa Picu Konflik, Polres Mateng Minta Warga Tidak Terprovokasi
Kapolres Mateng, AKBP Hengky K Abadi mengatakan, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
Bahkan setelah adanya kesepakatan RDPU DPRD Provinsi pada 16 Januari 2025 yang melarang adanya aktivitas kapal sebelum adanya kesimpulan dan kesepakatan.
Terbukti pada Sabtu 26 April 2025, kapal PT. ASR kembali memaksa masuk dengan menggandeng aparat kepolisian dan warga yang mendukung kehadiran aktivitas tambang, sehingga memicu kemarahan warga pesisir Desa Karossa dan Desa Silaja.
“Konflik sosial terjadi sejak hadirnya perusahaan tambang pasir PT. ASR. Pencabutan izin tentu merupakan solusi untuk mencapai kestabilan sosial,” ujar Nurwahidah Jumakir, Pendamping hukum Warga.
Informasi yang ditemukan, pelaku telah diringkus oleh aparat kepolisian dan dibawa ke Polres Mamuju, namun situasi di lapangan terus memanas.
Hal ini memicu konflik horizontal, beberapa unit kendaraan mencoba masuk ke wilayah Desa Karossa.
Hal ini direspon oleh warga dan mencoba untuk menghalangi agar warga yang mendukung tambang pasir tidak masuk ke pemukiman warga. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.