Konflik Tambang Pasir
Konflik Tambang Karossa Merembet ke Mamuju, Seorang Pemuda Jadi Tersangka Penganiayaan
Korban yang diketahui bernama Jafar mengunggah gambar terkait ketidaksetujuannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju menetapkan seorang pria berinisial RR (20) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di BTN Zarindah, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Minggu
(27/4/2025).
Kepala Satuan Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Baca juga: Wabup Pasangkayu Herny Agus Sanksi ASN Jika Belanja di PKL Liar Dalam Kota
Baca juga: Tambang Pasir di Karossa Picu Konflik, Polres Mateng Minta Warga Tidak Terprovokasi
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dari penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 133 / IV / 2025 / Resta Mamuju," ujarnya, Senin (28/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari ketegangan di media sosial.
Korban yang diketahui bernama Jafar mengunggah gambar terkait ketidaksetujuannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa.
Dalam unggahannya, korban turut memposting foto orangtua pelaku, RR (Resa).
Merasa tidak terima dengan unggahan tersebut, RR menghubungi Jafar melalui aplikasi messenger untuk mempertanyakan maksudnya.
Percakapan keduanya memanas hingga Jafar mengirimkan gambar sebilah parang dan menantang RR untuk datang ke rumahnya.
Menanggapi tantangan itu, RR mengambil sebilah parang dari rumah keluarganya dan mendatangi kediaman Jafar di BTN Zarindah.
Setibanya di lokasi, Jafar keluar rumah sambil membawa parang, yang kemudian memicu perkelahian di antara keduanya.
Dalam insiden tersebut, Jafar disebut mengayunkan parangnya terlebih dahulu ke arah RR.
Pelaku berhasil menangkis serangan itu dengan telepon genggamnya.
Saat Jafar kembali menyerang, RR menangkis menggunakan parangnya hingga senjata tajam milik korban terlepas.
Melihat Jafar berusaha mengambil kembali parangnya, RR kemudian mengayunkan parangnya ke arah kepala korban sebanyak satu kali dan ke arah punggung korban sebanyak dua kali.
Usai melakukan penganiayaan, RR melarikan diri.
Terpisah Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, tersangka RR telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami sudah melakukan penangkapan dan setelah 24 jam baru berlaku proses penahan dengan ancaman dua tahun delapan bulan,"ujar Kasi Humas Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi.
Ipda Herman Basir, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi.
"Apabila terjadi kesalahpahaman kedua belah pihak agar dikomunikasikan dengan baik dan kepala dingin,"ujarnya.
Sebelumnya, warga Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Mamuju Tengah, aksi protes terhadap aktivitas tambang pasir PT Alam Sumber Rejeki (ASR).
Hal ini berujung pada respon kekerasan dilakukan oleh pendukung perusahaan terhadap satu orang warga penolak tambang.
Video beredar pada tanggal 27 April, korban mengalami luka tebas akibat senjata tajam berupa sebilah parang.
Luka pada bagian lengan, punggung dan kepala menyebabkan tubuh diselimuti dengan darah.
Korban hingga kini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju.
Kami menduga politik adu domba kepada warga secara sengaja diciptakan oleh Perusahaan, warga dibelah menjadi terima dan tidak terhadap kehadiran tambang pasir. Tentu perusahaan harus bertanggungjawab atas peristiwa berdarah ini,” tegas Fajrin Rahman, pendamping hukum Warga.
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.