Mamuju
Bersembunyi di Toko, Begini Kronolologi Penangkapan 3 WNA China di Pasangkayu Diduga Langgar Izin
Kronologi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area tambang milik PT. Abadi Dua Putri, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Imigarasi Mamuju.
Masing-masing inisial ZZ, HZ, dan WZ.
Ketiga WNA itu diduga melakukan pelanggaran keimigrasian soal dokomen izin tinggalnya.
Ketiganya diamankan usai menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan petugas.
Kronologi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area tambang milik PT. Abadi Dua Putri, Desa Bambakoro, Kecamatan Lariang.
Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mamuju bersama Kanwil Kemenkumham Sulbar segera menindaklanjuti dan menemukan tiga WNA asal Tiongkok dengan inisial ZZ, HZ, dan WZ tengah melakukan kegiatan pertambangan pasir.
"Ketiga WNA tersebut diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS): dua orang sebagai investor dengan penjamin PT. Baodeli Investment Indonesia dan satu orang sebagai tenaga kerja asing (TKA) dengan penjamin PT. Global Sentosa Maritim," ujarnya Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Vodka Yosa Anggara ditemui di Kantornya, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, pada Jumat (25/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan ketiga telah menunjukkan adanya kejanggalan izin kerja.
Baca juga: Imigrasi Mamuju Tangkap 3 WNA Asal Cina Diduga Langgar Wilayah Izin Kerja di Pasangkayu
Baca juga: Penangkapan 3 WNA China Oleh Imigrasi Mamuju Diduga Melanggar Izin dan Tak Kooperatif Kabur Ke Palu
Salah satu dari mereka, HZ, memiliki IMTA sebagai Operational Director di Jakarta Barat, namun justru beraktivitas di Pasangkayu.
Sementara dua lainnya diduga bekerja di tambang yang tidak sesuai dengan perusahaan penjaminnya.
"Petugas sempat memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menunjukkan dokumen-dokumen pendukung. Namun, keesokan harinya, hanya seorang wanita berinisial NN yang hadir mengaku sebagai HRD PT. Abadi Dua Putri, tanpa membawa dokumen yang diminta. Saat tim kembali ke lokasi, ketiga WNA telah menghilang," sambungnya.
Keterangan dari seorang staf perusahaan menyebut mereka pergi ke Palu, namun petugas menduga upaya tersebut sebagai bentuk penghindaran pemeriksaan.
Setelah dilakukan pelacakan, ketiganya ditemukan bersembunyi di sebuah toko di Pasangkayu dan langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Mamuju untuk dimintai keterangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) jo Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kami sangat menyayangkan ketidakkooperatifan ini," tegas Vodka Yosa Anggara.
Ia menegaskan bahwa Imigrasi tetap mendukung investasi asing yang sah dan sesuai prosedur.
Namun, hukum tetap ditegakkan untuk menjamin kedaulatan negara serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan kerja oleh WNA.
"Kami terbuka untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha yang melibatkan tenaga asing agar sesuai aturan. Tapi jika melanggar, tentu akan kami tindak tegas," tutupnya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi
Puluhan Pelajar Keracunan Usai Santap MBG, Bupati Mamuju Minta Pengelola MBG Lebih Hati-hati |
![]() |
---|
Baru Diperbaiki, Bocil Duduki Landmark Tugu BKM Mamuju Tengah, PUPR Akan Pasang Papan Larangan |
![]() |
---|
Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Rilis Capaian Kinerja Semester 1 Tahun 2025 |
![]() |
---|
PGPM Mamuju Soroti Pelanggaran K3 dan Pekerja Tanpa APD di Proyek Jembatan Pelabuhan |
![]() |
---|
12 Tahun Mengabdi di BPBD, Hudrawi Akhirnya Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.