Mutasi Plat

Sopir Lintas Daerah di Mamuju Keberatan Diminta Mutasi Plat ke DC: Kami Kerjanya Berpindah-pindah

Sadi mengatakan kebijakan tersebut akan memberatkan sopir-sopir yang hanya melintas atau sesekali bekerja di Mamuju. 

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Ilham Mulyawan
Andika Firdaus
MOBIL ANGKUTAN LINTAS PROVINSI - Mobil penumpang lintas daerah di Terminal Pasar Baru Mamuju, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (25/4/2025).Sopir mengaku resah dengan permintaan Gubernur Sulbar SDK agar mobil Plat DD diganti ke Plat DC 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sopir angkutan lintas provinsi, Sudi (48) kerap melintas di wilayah Sulawesi Barat karena pekerjaannya sebagai sopir.

Tempatnya biasa mangkal adalah di Terminal Pasar Baru Mamuju, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Namun Sudi mengaku agak resah dengan pernyataan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) terkait penertiban kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor DC (kode wilayah Sulbar).

SDK - sapaan Suhardi Duka baru-baru ini mengeluarkan pernyataan agar para pemilik kendaraan roda dua, roda empat maupun bus dan truk yang masih ber-plat DD, agar segera mutasi plat DC.

Baca juga: Mahasiswi Nangis Tidak Jadi Ngampus Usai Terjebak di Jalan Rusak ke Unsulbar Majene

Baca juga: Penangkapan 3 WNA China Oleh Imigrasi Mamuju Diduga Melanggar Izin dan Tak Kooperatif Kabur Ke Palu

Permintaan SDK ini agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan, bisa dioptimalkan.

Saat ditemui pada Jumat (25/4/2025), Sudi mengaku mengapresiasi keinginan SDK, tetapi kata dia, harus dilihat dulu konteksnya.

"Kalau memang mau ditertibkan, ya sebaiknya sopir-sopir yang memang berdomisili dan berasal di Sulbar saja yang ganti pelat DC. Kalau kami ini kan banyak juga dari luar daerah, tidak menetap di Mamuju," ujar Sudi.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberatkan sopir-sopir yang hanya melintas atau sesekali bekerja di Mamuju

"Kami ini kan kerjanya berpindah-pindah. Kalau setiap daerah mewajibkan ganti pelat, repot sekali. Biayanya juga tidak sedikit," ungkapnya.

Sudi mengungkapkan, bahwa memang setiap hari ia mangkal di terminal pasar baru untuk mengangkut penumpang.

"Ya memang saya ambil penumpang di sini (Mamuju), tapi rute saya Mamuju- Sengkang jadi saya tidak menetap, hanya satu hari di sini berangkat lagi dan begitu seterusnya," ujarnya.

Sudi berharap pemerintah provinsi dapat mempertimbangkan fleksibilitas bagi para pekerja dengan mobilitas lintas daerah.

"Ya semoga di berikan aturan tersendiri bagi kami yang kendaraan luar yang beroperasi di Sulbar, mungkin ada solusi lain selain mewajibkan ganti pelat, seperti pendataan atau izin khusus," usulnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK), menegaskan pentingnya penertiban kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor DC (kode wilayah Sulbar). 

Hal ini disampaikannya seusai menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Sulawesi Barat di Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, pada Rabu (23/4/2025).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved