RSUD Sulbar Tolak Pasien

Dokter RSUD Sulbar Tolak Tangani Pasien Gawat Darurat Bisa Kena Sanksi Hukum dan Pidana

Busman menerangkan, penolakan yang dilakukan pihak IGD RSUD Sulawesi Barat merupakan perbuatan melanggar hukum.

Editor: Nurhadi Hasbi
Andika Firdaus/Tribun-Sulbar.com
Korban Kecelakaan - RSUD Regional Sulawesi Barat, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (22/4/2025). Pihak IGD RSUD Sulbar arahkan pasien ke rumah sakit lain padahal sudah pendarahan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulbar, disebut telah melanggar Undang-undang Kesehatan karena menolak melayani pasien gawat daruta hingga menyebabkan meninggal dunia.

Hal itu disampaikan praktisi hukum muda Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Busman Rasyid, Rabu (23/4/2025).

Busman menerangkan, penolakan yang dilakukan pihak IGD RSUD Sulawesi Barat merupakan perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Tarrare Community Kecam Klarifikasi RSUD Sulbar: Tidak Sesuai Realita

Baca juga: Kesaksian Rekan Korban yang Ditolak RSUD Sulbar : Jangan Sampai Mati di Jalan

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan) melarang rumah sakit menolak pasien gawat darurat, Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka, atau menunda pelayanan karena urusan administratif. 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2), menegaskan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk masalah administrasi. 

Penolakan pasien gawat darurat oleh rumah sakit dapat berakibat sanksi hukum, termasuk sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan dan Pasal 190 UU Kesehatan. 

Gawat darurat didefinisikan sebagai keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lebih lanjut. 

Pasien memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk pelayanan gawat darurat, tanpa adanya penolakan atau penundaan yang tidak wajar. 

"Pelayanan gawat darurat sangat penting untuk mencegah kematian, kecacatan, dan keparahan penyakit pasien," tegas Busman.

Aturan tersebut turut dipertegas melalui Pasal 275 ayat (1) UU Kesehatan yang menyebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana. 

Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat atau pun kritis bisa segera mendapatkan penanganan yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah komplikasi lebih lanjut. 

Pertolongan pertama yang dimaksud mencakup tindakan-tindakan medis mendasar seperti resusitasi kardiopulmoner (CPR), stabilisasi jalan napas, dan penanganan cedera.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved