RSUD Sulbar Tolak Pasien
Tolak Pasien Pendarahan, IMM Sulbar Kecam RSUD Sulbar
Pasien yang ditolak RSUD Sulbar hingga meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara Mamuju.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Barat, kecam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat yang menolak pasien pendarahan.
Pasien yang ditolak RSUD Sulbar hingga meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara Mamuju.
Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM Sulbar, Irwan Japaruddin mengatakan, RSUD Sulbar sangat mencederai nilai kemanusiaan dan tidak dibenarkan.
Baca juga: Pasien Sudah Pendarahan, Pihak UGD RSUD Sulbar Malah Arahkan Pasien ke Rumah Sakit Lain
"Kami mengecam dan sangat kecewa karena jelas pasien darurat rumah sakit apapun tidak bisa menolak pasien darurat. Apalagi ini RSUD," jelas Irwan
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 32, pasal 86 ayat 1 dan 2 larangan bagi rumah sakit menolak pasien untuk menyelamatkan nyawa manusia.
Bahkan pasal 190 ayat 1 ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 200 juta.
Kemudian ayat 2 jika penolakan pasien mengakibatkan kecacatan atau kematian ancaman pidana pimpinan layanan kesehatan ataupun tenaga medis paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milliar.
Selain itu, IMM juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar mencopot Direktur RSUD Sulawesi Barat karena kejadian ini bentuk bobroknya sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit.
"Kami akan membangun komunikasi dengan pihak keluarga jika akan mengambil langkah hukum kami akan mendampingi. Juga meminta Gubernur Sulbar segera mencopot Kadis Kesehatan Sulbar dan Direktur RSUD," tegas Irwan.(*)
SOSOK Direktur RSUD Sulbar Dikabarkan Akan Dicopot SDK Setelah Tewasnya Korban Lakalantas di Mamuju |
![]() |
---|
Gubernur Sulbar Suhardi Duka Izin ke Mendagri Copot Direktur RSUD Usai Tolak Pasien Kecelakaan |
![]() |
---|
Nakes RSUD Sulbar Tolak Pasien Lakalantas di Mamuju Langgar Pasal 174 UU Kesehatan, Potensi Dipidana |
![]() |
---|
Ombudsman: 17 Aduan Sejak 2013 Terkait Buruknya Layanan di RSUD Sulbar |
![]() |
---|
IDI Ingatkan RSUD Sulbar Soal SOP Kondisi Gawat Darurat Saat Kondisi Penuh Pasien: Harusnya Ada SOP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.