RSUD Sulbar Tolak Pasien

Tolak Pasien Pendarahan, IMM Sulbar Kecam RSUD Sulbar 

Pasien yang ditolak RSUD Sulbar hingga meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara Mamuju.

Editor: Nurhadi Hasbi
Irwan For Tribun Sulbar
Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM Sulbar, Irwan Japaruddin 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Barat, kecam Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat yang menolak pasien pendarahan.

Pasien yang ditolak RSUD Sulbar hingga meninggal dunia saat dibawa ke RS Bhayangkara Mamuju.

Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM Sulbar, Irwan Japaruddin mengatakan, RSUD Sulbar sangat mencederai nilai kemanusiaan dan tidak dibenarkan.

Baca juga: Pasien Sudah Pendarahan, Pihak UGD RSUD Sulbar Malah Arahkan Pasien ke Rumah Sakit Lain

"Kami mengecam dan sangat kecewa karena jelas pasien darurat rumah sakit apapun tidak bisa menolak pasien darurat. Apalagi ini RSUD," jelas Irwan 

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 32, pasal 86 ayat 1 dan 2 larangan bagi rumah sakit menolak pasien untuk menyelamatkan nyawa manusia.

Bahkan pasal 190 ayat 1 ancaman pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 200 juta.

Kemudian ayat 2 jika penolakan pasien mengakibatkan kecacatan atau kematian ancaman pidana pimpinan layanan kesehatan ataupun tenaga medis paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 milliar.

Selain itu, IMM juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar mencopot Direktur RSUD Sulawesi Barat karena kejadian ini bentuk bobroknya sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit.

"Kami akan membangun komunikasi dengan pihak keluarga jika akan mengambil langkah hukum kami akan mendampingi. Juga meminta Gubernur Sulbar segera mencopot Kadis Kesehatan Sulbar dan Direktur RSUD," tegas Irwan.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved