RSUD Sulbar Tolak Pasien
Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Usai Ditolak RSUD Sulbar Ternyata Sopir Kadis PMD Provinsi
Ia mengalami pendarahan dan sempat dibawa ke RSUD Sulbar, namun ditolak oleh pihak rumah sakit.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Hendra (40), warga Polewali Mandar (Polman) meninggal dunia usai ditolak pihak Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Sulbar, ternyata merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulawesi Barat.
Hendra kecelakaan lalu lintas di wilayah Salupangi, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, pada Senin (21/4/2025).
Ia mengalami pendarahan dan sempat dibawa ke RSUD Sulbar, namun ditolak oleh pihak rumah sakit.
Kepala Dinas PMD Sulbar, Yakub F. Solon, membenarkan, Hendra adalah pegawai di instansi yang dia pimpin.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sulbar Suraidah Minta Pelayanan Kesehatan RSUD Sulbar Dievaluasi: Itu Memalukan!
Korban bertugas sebagai sopir pribadinya.
"Iya, itu pegawai kami dan dia sopir saya," ujar Yakub saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (22/4/2025).
Yakub mengatakan Hendra dikenal sebagai sosok yang baik dan sangat disiplin dalam bekerja.
Ia mengaku, Hendra telah bekerja di PMD sejak lama bahkan sebelum ia ditugaskan menjadi kepada dinas di instansi tersebut.
"Hendra itu baik sekali, kalau apel pagi selalu datang dan sangat disiplin," tambahnya.
Ia mengaku terkejut atas kabar meninggalnya Hendra.
Yakub langsung memfasilitasi ambulans untuk membawa jenazah ke kampung halaman korban.
Yakub juga menyampaikan kekecewaannya atas kejadian yang menimpa pegawainya tersebut.
"Saya kecewa. Saya baru dengar bahwa ia sempat ditolak di RSUD Sulbar, tapi ini sudah terjadi. Kita berharap kejadian ini tidak terulang kembali," ungkapnya.
Saat diwawancara, mata Yakub berkaca-kaca.
Ia kemudian tidak dapat membendung air matanya.
SOSOK Direktur RSUD Sulbar Dikabarkan Akan Dicopot SDK Setelah Tewasnya Korban Lakalantas di Mamuju |
![]() |
---|
Gubernur Sulbar Suhardi Duka Izin ke Mendagri Copot Direktur RSUD Usai Tolak Pasien Kecelakaan |
![]() |
---|
Nakes RSUD Sulbar Tolak Pasien Lakalantas di Mamuju Langgar Pasal 174 UU Kesehatan, Potensi Dipidana |
![]() |
---|
Ombudsman: 17 Aduan Sejak 2013 Terkait Buruknya Layanan di RSUD Sulbar |
![]() |
---|
IDI Ingatkan RSUD Sulbar Soal SOP Kondisi Gawat Darurat Saat Kondisi Penuh Pasien: Harusnya Ada SOP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.