Berita Viral

Rekam Mahasiswi saat Mandi, Dokter PPDS UI Ditetapkan Tersangka hingga Diancam 12 Tahun Bui

Peristiwa bermula ketika SS tengah mandi di kamar indekosnya. Di sisi lain, kamarnya bersebelahan dengan kamar pelaku

Editor: Abd Rahman
istemewa
Ilustrasi- DOKTER LECEHKAN PASIEN - MAES seorang Dokter Program Pendidikan Spesialis Universitas Indonesia (PPDS UI) telah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. 

TRIBUN-SULBAR.COM - MAES seorang Dokter Program Pendidikan Spesialis Universitas Indonesia (PPDS UI) telah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.

Aksi oknum dokter bejat ini merekam mahasiswi inisial SS saat sedang mandi di kamar kosnya di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Peristiwa bermula ketika SS tengah mandi di kamar indekosnya. Di sisi lain, kamarnya bersebelahan dengan kamar pelaku.

Lalu, ketika mandi, SS mengaku melihat seseorang tengah berusaha merekam dirinya menggunakan ponsel.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarat Pusat, AKBP Muhammad Firdaus.

Firdaus mengatakan SS langsung berteriak ketika menyadari tengah direkam ketika mandi.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke polisi dengan didampingi pihak pemilik indekos.

Lalu, kata Firdaus, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dia menuturkan saat ini korban mengalami trauma akibat pelecahan yang dialaminya.

"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," tutur Firdaus dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (18/4/2025).

Pelaku MAES Ditetapkan Tersangka : 

Polres Metro Jakarat Pusat menetapakan tersangka MAES terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial SS.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarat Pusat, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut.

Dia mengatakan saat ini MAES telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," katanya pada Jumat (18/4/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved