Minggu, 19 April 2026

Demo Mahasiswa

Serikat Mahasiswa Mamasa Desak Polres Mamasa Periksa PT KHBL, Ini Dugaan Pelanggarannya

massa aksi minta pihak Polres Mamasa untuk memeriksa  PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) site Mamasa.

Tayang:
Penulis: Hamsah Sabir | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Serikat Mahasiswa Mamasa Desak Polres Mamasa Periksa PT KHBL, Ini Dugaan Pelanggarannya
Tribun Sulbar / Hamsah Sabir
Demo Mahasiswa - Suasana saat puluhan mahasiswa dari serikat mahasiswa Mamasa demo di depan Polres Mamasa Jl Rantekatoan Desa Osango Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa, Senin (14/4/2025). PT. KHBL ini bergerak dalam bidang pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan diri Serikat Mahasiswa Mamasa, lakukan aksi unjuk rasa (Unras) di Mamasa, Kabupaten Mamasa.

Massa aksi tersebut menyampaikan aspirasinya di pintu masuk Polres Mamasa, Jl Rantekatoan Desa Osango Kecamatan Mamasa, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras Dorong Warga Budidaya Kakao di Tengah Ramainya Sawit

Baca juga: Kata PDAM Mamuju Soal Warga Ngeluh Air Macet Tapi Pembayaran Bengkak

Dalam tuntutannya, massa aksi minta pihak Polres Mamasa untuk memeriksa  PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) site Mamasa.

Diketahui PT. KHBL ini bergerak dalam bidang pengelolaan getah pinus di Kabupaten Mamasa.

Jendral lapangan (Jenlap), Yasir dalam orasinya meminta Polres Mamasa untuk segera memeriksa PT KHBL.

Pihaknya menduga PT. KHBL tidak memperhatikan segala bentuk persyaratan yang dibuat oleh pemerintah.

Terutama kata Yasir, dalam hal ijin usaha dari Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan.

"Kami duga pihak KHBL sama sekali belum mengantongi ijin beroperasi sesuai dengan surat edaran nomor 5 tahun 2023," ungkap Yasir.

Yasir mengatakan, sebagai masyarakat petani pemuda dan juga sebagai mahasiswa tentu sangat mendukung segala investor yang mau masuk dalam mengelola segala sumber alam di Kabupaten Mamasa.

Hanya saja menurut Yasir, bukan berarti investor tidak akan memperhatikan aturan dan mekanisme yang ada.

"Kita dukung tapi bukan juga berarti para investor seenak jidatnya dalam mengelola hasil alam kami tanpa memperhatikan sejumlah aturan," tegas Yasir saat dikonfirmasi di Polres Mamasa, usai demo.

Terutama menurut Yasir dalam hal memperhatikan segala bentuk mekanisme yang di persyaratan pemerintah mulai pusat hingga pemerintah daerah yang sudah ditetapkan.

Pihaknya juga menduga PT. KHBL banyak melanggar mulai dari tidak adanya kontribusi ke daerah dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Massa aksi juga menduga PT. KHBL gunakan bahan kimia dalam proses pengendapan getah pinus.

Bahkan kata Yasir PT. KHBL sering memainkan harga getah pinus petani,tidak merekrut karyawan lokal masyarakat mamasa, tidak ada jaminan keselamatan bagi seluruh karyawan dalam mendaftarkan BPJS ketenaga kerjaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved