Kendaraan Dinas

Satpol PP Bergerak Tarik Aset Kendaraan Dinas Pemprov Sulbar Dikuasai Mantan Pejabat dan Pensiunan

Beberapa kendaraan sudah mulai dikembalikan, termasuk satu unit Toyota Camry dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Aset Daerah Pemkab Polman
ASET DAERAH - Dua Kendaraan Dinas (Randis) milik pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang sempat dikuasai pihak lain, telaah dikembalikan, Jumat (11/4/2025). Dua Randis ini masing-masing jenis Inova tahun 2017, harga satu unit Rp 200 juta. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai menertibkan kendaraan dinas (randis) yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak. 

Penarikan aset ini dilaksanakan langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulbar.

Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.  

Baca juga: Kemenag Majene Akui Lalai Usai Warga Palipi Gagal Dampingi Orangtuanya Berangkay Haji Tahun Ini

Baca juga: Wagub Sulbar Minta Semua Aset Daerah Dibereskan, Akan Libatkan Polisi Jika Ada Pelanggaran

“Penarikan kendaraan dinas sudah mulai dilakukan. Satpol PP ditugaskan untuk menjalankannya, sementara data pemilik kendaraan yang harus dikembalikan sudah ada di bagian aset,” ujar Natsir, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/4/2025).

Ia berharap proses ini dapat berjalan lancar tanpa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). 

“Mudah-mudahan cukup ditangani secara internal tanpa perlu melibatkan pihak luar,” tambahnya.

Langkah persuasif menjadi pendekatan awal Satpol PP kepada para pihak yang masih menguasai kendaraan dinas tersebut. 

Beberapa kendaraan sudah mulai dikembalikan, termasuk satu unit Toyota Camry dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

“Beberapa OPD juga telah mengembalikan randis. Saat ini kendaraan-kendaraan itu sudah diamankan. Masih ada beberapa lagi yang dalam proses pengembalian,” sambungnya.

Penertiban awal difokuskan pada kendaraan dinas, sebelum menyasar aset lain seperti mobiler dan perangkat elektronik. 

Pemerintah provinsi juga telah menginstruksikan inventarisasi menyeluruh dalam waktu tiga bulan. 

Hasil inventarisasi ini akan direview oleh Inspektorat.

Ia menambahkan, beberapa kendaraan yang terdata tidak berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan hasil pendataan internal.  

“Jumlah kendaraan yang dikuasai pihak tak berhak bertambah dari 38 menjadi 43 unit. Empat di antaranya telah dikembalikan, dan sebagian lainnya telah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan atau mengganti rugi,” pungkasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved