Berita Sulbar

Alasan Sakit 60 Orang ASN Sulbar Tidak Ngantor 2 Hari Setelah Libur Idulfitri

Asni menyebutkan, setidaknya ada empat ASN yang tidak masuk karena tersandung kasus hukum dan dipastikdan tidak masuk

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
suandi
Kedisiplinan ASN - Fungsional BKD Sulbar Asni saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jumat (10/4/2025). Tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) pada tiga hari pertama masuk kerja pasca libur Idulfitri mencapai angka 92 persen. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat mencatat tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) pada tiga hari pertama masuk kerja pasca Idulfitri di angka 92 persen.

"Kemungkinan besar dipengaruhi oleh kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10 persen per hari bagi ASN yang mangkir tanpa alasan jelas.

“Kalau tidak masuk selama tiga hari tanpa alasan, berarti TPP-nya bisa terpotong sampai 30 persen," ujar Fungsional Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Asni Handayani ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jumat (10/4/2025).

Meski tingkat kehadiran tinggi, jumlah ASN yang absen karena sakit juga cukup mencolok kata dia.

Pada hari pertama kerja, tercatat 60 orang tidak masuk karena alasan kesehatan, dan 57 orang lainnya tanpa keterangan.

Hari kedua pun serupa, 60 orang sakit dan 65 tidak hadir tanpa alasan.

“Hari ketiga belum kami rekap sepenuhnya, tapi tren sakit masih tinggi. Ada juga yang cuti, dinas luar, bahkan yang sedang tersangkut masalah hukum,” tambahnya.

Asni menyebutkan, setidaknya ada empat ASN yang tidak masuk karena tersandung kasus hukum, masing-masing dari Dinas Kominfo, Sekretariat Dewan, dan PUPR.

“Kalau pura-pura sakit, dosanya ditanggung sendiri. Yang penting, bisa dibuktikan. Sakit ringan masih kami toleransi tanpa surat dokter hingga tiga hari. Tapi kalau sudah hari keempat, wajib ada surat keterangan,” jelasnya.

Baca juga: Penuhi Tuntutan Warga Lebani, Anggota DPRD Sulbar Akan Tinjau Aktivitas Tambang Dusun Mepaang Mamuju

Baca juga: PUPR Polman Janji Rampungkan Jalan Baru 300 Meter di Dusun Pummossi Selama 10 Hari

Selain itu, aturan cuti tahun ini juga lebih ketat.

Cuti tahunan tidak boleh disambung dengan cuti lebaran atau cuti bersama. Namun, masih ada beberapa yang melanggar ketentuan ini.

Asni juga menyebutkan tantangan dalam pengawasan, terutama terhadap kantor-kantor yang berada di luar kompleks perkantoran gubernur seperti Satpol PP, RSUD, dan DPRD Sulbar. (*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved