Pemkab Pasangkayu

Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkab Pasangkayu Sepakati Ranperda Perangkat Daerah

pembentukan Ranperda merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Permendagr

Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
Taufan Tribun Sulbar
RAPAT PARIPURNA RANPERDA PASANGKAYU -Penyerahan Ranperda oleh DPRD Pasangkayu kepada Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, dalam rapat paripurna persetujuan bersama antara anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu, di ruang paripurna kantor DPRD Pasangkayu, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa hadiri rapat paripurna bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu.

Kegiatan ini berlangsung di ruang paripurna DPRD Pasangkayu, Jl Abdul Muiz, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (10/4/2025).

Rapat ini digelar dengan agenda Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasangkayu.

Hal itu berkaitan dengan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016, tentang perangkat daerah.

Sebanyak 12 anggota DPRD Pasangkayu hadir dalam rapat ini, bersama jajaran OPD dan Forkopimda Kabupaten Pasangkayu.

Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil memimpin jalannya rapat paripurna ini.

Dalam sambutannya, dia menyampaikan rapat ini digelar sesuai peraturan nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasangkayu.

"Dinyatakan bahwa, Ranperda dari DPRD akan dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama," terangnya.

Sementara Bupati Pasangkayu mengucapkan terimakasih kepada DPRD Pasangkayu yang telah bekerja sama dengan baik, dalam seluruh tahapan dan proses pembahasan terhadap Ranperda.

Dia mengatakan, pembentukan Ranperda merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Permendagri nomor 7 tahun 2023, tentang pedoman pembentukan, dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

"Badan riset dan inovasi daerah dibentuk setelah mendapatkan pertimbangan dari badan riset dan inovasi nasional," ucap Yaumil.

Baca juga: Ayah Sekap Anak di Mapilli Polman Usai Bertengkar dengan Istri Diduga ODGJ, Kini Ditahan Polisi

Baca juga: Bertengkar dengan Istri, Ayah di Mapilli Polman Sekap Anak Kandung Polisi Dobrak Pintu Rumah

Menurutnya, pembentukan Brida bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan daya saing daerah, membenahi tata kelola, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

"Ranperda yang telah kita sepakati ini akan kami serahkan kepada Gubernur Sulbar, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, untuk dievaluasi dan memperoleh pengesahan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah," katanya.

Olehnya itu kata Yaumil, diharapkan tahapan selanjutnya dapat terlaksana dan berjalan dengan lancar, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Dalam rapat ini, DPRD Pasangkayu bersama perangkat daerah menandatangi Ranperda, serta dilakukan penyerahan kepada Bupati Pasangkayu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved