Ayah Sekap Anak
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Mapilli Polman Sekap Anak Kandung Polisi Dobrak Pintu Rumah
Darwis mengakui, pihaknya sempat kesulitan membujuk pelaku keluar dari rumah dan melepaskan anaknya hingga polisi mendobrak pintu rumah
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Seorang pria di Polewali mandar (Polman), Sulawesi Barat inisial UD (47) ditangkap polisi setelah menyekap anak kandungnya sendiri berusia 8 tahun, hanya karena bertengkar dengan istrinya, NU (43).
Aksi penyekapan ini berlangsung di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat.
Pelaku juga sempat melakukan pengancaman menggunakan parang hingga membuat warga resah.
"Bertengkar sama istrinya, kemudian pelaku sekap anaknya yang berumur 8 tahun di dalam rumah," kata Kasubsektor Mapilli, Ipda Darwis kepada wartawan.
“Pelaku dengan membawa senjata tajam sempat juga mengancam keluarganya hingga membuat warga sekitar merasa terganggu," lanjutnya.
Darwis mengakui, pihaknya sempat kesulitan membujuk pelaku keluar dari rumah dan melepaskan anaknya.
Polisi akhirnya melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu rumah untuk menangkapnya.
Polisi mengamankan pelaku tanpa perlawanan, lalu kedua tangannya diborgol.
Baca juga: Keluarga Gadis 15 Tahun di Majene yang Dihamili Tetangga Minta Pelaku Segera Diadili
Baca juga: PECAH REKOR! Harga Emas Antam Capai Titik Tertinggi Hari Ini, Kamis 10 April 2025
Menurut Darwis, pelaku dan barang bukti parang dipakai saat menyekap anaknya telah diserahkan ke Polres Polman untuk kepentingan penyelidikan.
Saat ini istri dan anak pelaku masih merasa ketakutan dan memilih mengamankan diri ke rumah kerabatnya.
“Pelaku sudah diserahkan ke Polres Polman untuk dimintai keterangan, sementara istri dan anaknya memilih menginap di rumah kerabatnya karena masih merasa takut,” pungkas Darwis. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.