Berita Nasional

Kata Prabowo soal Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo dan Jawaban Blunder PCO Hasan Nasbi

Presiden Prabowo Subianto menyebut bahwa aksi teror kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke kantor Tempo sebagai upaya mengadu domba.

Editor: Via Tribun
YouTube KOMPAS TV
TEROR KEPALA BABI - Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi (pemred) media nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). 

Beberapa hari setelahnya, kantor Tempo kembali mendapatkan paket misterius dari orang tidak dikenal.

Tepatnya pada Sabtu (22/3/2025) pukul 08.00 WIB, kantor Tempo mendapatkan paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal. 

Bangkai tikus tersebut dikemas dalam kotak kardus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah.

Awalnya, kotak tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan dalam kondisi sedikit penyok yang ketika dibuka, ia melihat bahwa di dalamnya berisi kepala tikus.

Petugas kebersihan tersebut kemudian langsung memanggil rekannya serta petugas keamanan Tempo.

Saat mereka membuka seluruh isi kotak kardus itu, ditemukan enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk di atas tubuhnya.

Sama seperti sebelumnya, tidak ada tulisan atau pesan apa pun di dalam kotak tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada Sabtu dini hari pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo.

Baca juga: 3 Jam Prabowo Diwawancara Pemred 6 Media, Najwa Shihab Beri Bocoran: Semua Pertanyaan Spontan

Dilaporkan ke polisi

Atas kejadian teror ini, redaksi Tempo resmi melaporkan peristiwa teror pengiriman kepala babi kepada Bareskrim Polri pada Jumat (21/3/2025).

Laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM ini telah diterima pihak Bareskrim Jumat sore.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengatakan, ada dua pasal yang dipersangkakan dalam laporan ini, yaitu Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman 2 tahun penjara, serta pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. 

“Jadi, pasalnya tadi yang dipakai pasal 18 ayat 1 pasal pidana di pers yang menghambat kerja jurnalistik, itu ancaman pidananya 2 tahun penjara,” ujar Erick saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Erick menjelaskan, proses pembuatan laporan sempat mengalami diskusi panjang debat dengan penyidik.

Diskusi panjang ini terjadi saat menyinggung pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Dia lantas menjelaskan bahwa teror kepala babi ini disebutkan berdampak pada sejumlah jurnalis Tempo.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved