Calon Jamaah Haji

40 Calon Jamaah Haji Mamuju Sulbar Terancam Gagal Berangkat Tahun Ini, Apa Penyebabnya?

Calon Jamaah Haji terancam gagal berangkat tahun ini merekaa yang belum melakukan pelunasan hingga tahan kedua pelunasan dibuka.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
Pelunasan BPIH - Kepala Seksi PHU Kanwil Kemenag Kabupaten Mamuju, Kuddus, saat ditemui di ruang kerjanya, Jl KS Tubun, Binanga, Mamuju, Kamis (2/5/2024). Pada tahap kedua, CJH yang melakukan pelunasan sebanyak 70 CJH. Total kuota haji Mamuju 2025 mencapai 247 orang. Pada tahap pertama, CJH yang sudah melunasi sebanyak 197 CJH. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasi Penyelenggaran Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kuddus, terancam gagal berangkat tahun 2025.

Calon Jamaah Haji terancam gagal berangkat tahun ini merekaa yang belum melakukan pelunasan hingga tahan kedua pelunasan dibuka.

"CJH yang belum melakukan pelunasan sebanyak kurang lebih 40 orang, ditambah dengan cadangan dan penggabungan mahram," kata Kuddus kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (4/4/2025).

Baca juga: BPIH 2025 Turun, Kuota Calon Jamaah Haji Sulbar 1.453

Baca juga: Sudah Lunasi BPIH, 41 CJH Kuota Tambahan di Majene Mulai Manasik

Diketahui, Kemenag membuka pelunasan biaya perjalanan haji (BPIH) tahap dua sejak 24 Maret 2025.

Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji (CJH) yang belum melakukan pelunasan tahap pertama yang dibuka pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

Pelunasan tahan kedua masih terbuka hingga 17 April 2025.

Namun, hingga saat ini masih banyak calon jamaah haji belum melakukan pelunasan.

"Saat ini, khusus ditahap kedua, yang sudah bayar sebanyak 79 CJH," ujarnya.

Total kuota haji Mamuju 2025 mencapai 247 orang.

Pada tahap pertama, CJH yang sudah melunasi sebanyak 197 CJH.

Kuddus menegaskan, CJH melakukan pelunasan dan penyetoran awal BPIH langsung ke Bank Penerima Setoran (BPS).

"Rerkait setoran awal dan pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) itu langsung ke bank penerima setoran (BPS) dan dimasukkan ke BPKH ( Badan Pengelolaan Keuangan Haji)," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved