Berita Mamuju

MinyaKita Tak Sesuai Takaran di Mamuju Diproduksi Distributor Bermasalah CV Rabbani Bersaudara

Hasil pengukuran menunjukkan bahwa minyak goreng kemasan ukuran 1.000 ML hanya berisi 850 ML

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
CEK TAKARAN MINYAK GORENG - Penyidik Tipiter Satreskrim Polresta Mamuju bersama petugas Disperindag Mamuju melakukan penertiban dan pengecekan langsung terhadap takaran minyak goreng di Kabupaten Mamuju, Jumat (21/3/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Penyidik Tipiter Satreskrim Polresta Mamuju bersama petugas Disperindag Mamuju melakukan penertiban dan pengecekan langsung terhadap takaran minyak goreng di Kabupaten Mamuju, Jumat (21/3/2025).

Informasi dihimpun, sampel yang dicek ini di sekitar pasar yang berada di Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Kanit II Tipiter Satreskrim Polresta Mamuju Ipda Mangapul Robertuna Siburian mengatakan, dalam kegiatan tersebut, tim gabungan fokus pada pengukuran isi atau volume minyak goreng serta pengecekan Harga Eceran Tertinggi (HET), khususnya pada produk bermerk MinyaKita. 

Hasil pengukuran menunjukkan bahwa minyak goreng kemasan ukuran 1.000 ML yang diproduksi oleh CV Rabbani Bersaudara asal Tangerang hanya memiliki isi sebanyak 850 ML. 

Untuk diketahui, CV Rabbani Bersaudara merupakan distributor MinyaKita yang diduga telah melakukan kecurangan, isi dari minyak goreng tak sesuai dari yang tertera di kemasan.

Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat merugikan konsumen.

"Petugas juga menemukan beberapa botol minyak goreng yang tidak tersegel dengan baik, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian standar dalam proses produksi dan distribusi," ujar Mangapul Robertuna Siburian dikutip dari rilis yang diterima.

Temuan ini segera ditindaklanjuti kata dia.

Baca juga: Viral Isu Polisi Minta Setoran Naik Jadi Rp 20 Juta, Picu Penembakan di TKP Judi Sabung Ayam Lampung

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Punaga Tammerodo Ditemukan Tak Bernyawa Usai Sahur, Diduga Akhiri Hidup

"Penanganan kasusnya akan kami limpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulbar untuk memastikan perlindungan konsumen serta menegakkan aturan yang berlaku di bidang perdagangan," jelasnya.

Polresta Mamuju dan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam takaran atau keamanan produk. 

Pabrik Disegel

Sub Direktorat Industri Perdagangan (Subdit Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyegel pabrik CV Rabbani Bersaudara di Jalan Petir Utama No 9 A, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Di lokasi tersebut distributor MinyaKita melakukan kecurangan di mana isi dari minyak goreng tak sesuai dari yang tertera di kemasan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa CV Rabbani Bersaudara telah beroperasi sejak 2020.

Awalnya pabrik tersebut memproduksi minyak goreng premium merek Guldap namun lantaran kurang diminati pasar, pelaku usaha mengubah merek dan kemasan botol menjadi MinyaKita sejak 2022.

“Isi yang ada dalam minyak goreng premium Guldap ini, itu kemudian diganti, ditransisi ke minyak goreng MinyaKita ke kemasan botolnya,” ujar Ade Safri di lokasi, Kamis (20/3/2025).

Botol kemasan juga didesain agar terlihat penuh meskipun isinya kurang dari 1 liter. 

Pihak kepolisian menemukan dugaan pemalsuan dokumen izin edar dari BPOM serta pencantuman label SNI tanpa sertifikat resmi.

Ade Safri menjelaskan bahwa CV Rabbani Bersaudara mendapatkan minyak goreng dari PT Alam Sari Kedelai Agro di Sumedang, Jawa Barat.

 “Dalam upaya proses penyidikan kami masih menelusuri terkait dengan rantai distribusi yang terjadi dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Dalam sebulan, CV Rabbani Bersaudara mampu memproduksi hingga 120 ribu botol MinyaKita dengan perhitungan satu krat berisi 12 botol dan total 10 ribu krat per bulan. 

Hingga kini penyidik masih menghitung jumlah pasti keuntungan yang diraup dari dugaan kecurangan ini.

Penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan calon tersangka dalam kasus ini

“Pekara ini sudah naik tahap penyidikan nanti akan dilakukan melalui mekanisme, mekanisme gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ade Safri.

Selain itu penyidik juga masih akan mendalami dugaan pemalsuan dokumen izin edar BPOM serta penggunaan label SNI tanpa sertifikat resmi. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved