RUU TNI Disahkan

RUU TNI Disahkan Warga Negara Wajib Militer? Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Beri Penjelasan

Sebelumnya santer diberitakan bahwa ada penambahan klausul wajib militer bagi warga negara dalam Revisi UU (RUU) TNI. 

Editor: Ilham Mulyawan
Tribunnnews
MENHAN SJAFRIE - Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin memberi keterangan kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang di gedung DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (20/3/2025) 

TRIBUN-SULBAR.COM - Menteri Pertahanan, Sjafri Sjamsoeddin menegaskan tidak ada aturan wajib militer dalam undang-undang RUU TNI yang baru saja disahkan.

Hal ini disampaikan Sjafrie usai menghadiri rapat penetapan RUU TNI menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Saya luruskan, tidak ada wajib militer di Indonesia lagi," ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya santer diberitakan bahwa ada penambahan klausul wajib militer bagi warga negara dalam Revisi UU (RUU) TNI. 

Sjafrie menyebutkan tidak ada klausul wajib militer bagi warga negara. 

Klausul wajib militer kata dia ada pada aturan Komponen cadangan (Komcad).

"Itu harusnya masuk di dalam Komponen Cadangan," tuturnya. 

Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) adalah program sukarela yang dibentuk untuk menghadapi ancaman pertahanan negara. Komcad merupakan kekuatan cadangan yang dapat merespons cepat terhadap ancaman tradisional maupun non tradisional.  

Komcad dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Komcad dibentuk pada tiga matra, yaitu darat, laut, dan udara. 

Dia juga buka suara terkait aksi demonstrasi di luar gedung DPR RI, terkait penolakan UU TNI menjadi undang-undang.

Baca juga: BREAKING NEWS: TOK! RUU TNI Disahkan DPR jadi Undang-undang

Baca juga: Polres Majene Siaga Penuh Amankan Mudik Lebaran 2025, Titik Rawan jadi Fokus

"Kami sampaikan terima kasih kepada teman-teman yang menolak, tapi jangan lupa kita keluarga bangsa Indonesia jaga persatuan, bersatu bersama-sama," singkatnya.

DPR RI pimpinan Puan Maharani mengesahkan revisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Pengesahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (20/3/2025), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan atas pengesahan revisi UU TNI.

"Kami menanyakan kepada seluruh angota apakah RUU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPR RI menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, kemudian meminta persetujuan resmi dari peserta rapat.

"Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" tanya Utut.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam RUU TNI, terdapat penambahan dua tugas pokok bagi TNI, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) serta kepentingan nasional di luar negeri.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan agar TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan tersebut ditolak dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin (17/3/2025).

Revisi UU TNI ini juga mengatur posisi di kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI tanpa harus pensiun dari dinas kemiliteran. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved