Korupsi Polman

Siapa Tersangka Korupsi Dana Kapitasi? Puluhan ASN Dinkes Polman Sudah Diperiksa

Arifin menyebut sudah ada puluhan pegawai Dinkes Polman jalani pemeriksaan awal sebagai saksi.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
KORUPSI POLMAN - Ruang penyidik Tipikor Polres Polman, Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, penyidik kini menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana kapitasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman tahun anggaran 2023, Rabu (19/32025). Kanit Tipikor Satreskrim Polres Polman, Iptu Arifin mengatakan perhitungan kerugian negara di audit oleh Inspektorat Polman. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) kini menangani kasus dugaan penyalahgunaan dana kapitasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman tahun anggaran 2023, Rabu (19/32025).

Kasus dugaan penyalagunaan dana kapitasi ini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polman.

Baca juga: SPBU Ako Pasangkayu Ngaku Kewalahan Layani Banyak Kendaraan, Pagi Sudah Kehabisan

Baca juga: Sudah Bisa Cuci Darah di RSUD Hajja Andi Depu Polman, Berapa Biayanya?

Penyidik Tipikor kini menuggu hasil perhitungan kerugian negara dari penyalahgunaan dana kapitasi.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Polman, Iptu Arifin mengatakan perhitungan kerugian negara di audit oleh Inspektorat Polman.

Arifin menyebut sudah ada puluhan pegawai Dinkes Polman jalani pemeriksaan awal sebagai saksi.

"Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran kapitasi Dinkes Polman ini sudah naik tahap penyidikan, ada puluhan saksi telah diperiksa," ujar Arifin saat ditemui wartawan Tribun-Sulbar.com.

Arifin menjelaskan, puluhan ASN Dinkes Polman sejauh ini diperiksa sebagai saksi-saksi.

Mereka jalani pemeriksaan berkaitan dengan perannya dalam pencairan dana kapitasi dan nonkapitasi puskesmas.

"Tahap penyidikan itu kami butuh ahli menghitung kerugian negara, dalam hal ini Inspektorat memiliki kewenangan untuk audit," ungkapnya.

Dia menambahkan penyidik akan kembali melaksanakan gelar perkara usai adanya hasil perhitungan kerugian negara.

Gelar perkara itu untuk menentukan dugaan kasus ini menyeret terduga pelaku jadi tersangka.

Arifin enggan menerka kisaran total kerugian negara dari penyalagunaan dana kapitasi ini.

Pihaknya menunggu hasil audit resmi perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Polman.

"Gelar perkara akan kami laksanakan setelah kami rampungkan hasil audit, menentukan adanya penetapan tersangka," ungkapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved