Opini

Kerugian Negara Rp 1 Kuadriliun, Perlukah Memperluas Asas Tanggung Jawab Negara?

Kerugian negara sebesar Rp 1 kuadriliun adalah angka yang sulit untuk dibayangkan dalam konteks ekonomi nasional. 

Editor: Ilham Mulyawan
Muhammad Mutawalli Mukhlis
Muhammad Mutawalli Mukhlis Dosen Ilmu Hukum STAIN Majene 

2) Penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk lebih aktif dalam mengaudit keuangan negara.

3) Menerapkan sistem reward and punishment bagi pejabat negara, di mana mereka yang terbukti bersih dan berprestasi diberikan insentif, sedangkan yang terbukti menyalahgunakan wewenang diberikan sanksi berat.

c. Meningkatkan Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Masyarakat perlu diberi akses yang lebih luas untuk mengawasi penggunaan anggaran negara melalui:

1) Peningkatan transparansi anggaran, di mana setiap proyek pemerintah dapat dipantau secara daring.

2) Penguatan peran whistleblower, dengan memberikan perlindungan kepada orang-orang yang melaporkan adanya penyimpangan keuangan.

3) Edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat, agar mereka dapat memahami bagaimana anggaran negara dikelola dan diawasi.

4. Perlukah Memperluas Asas Tanggung Jawab Negara?

a. Konsep Asas Tanggung Jawab Negara

Asas tanggung jawab negara mengacu pada kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak warga negara dan memastikan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan. 

Saat ini, konsep ini lebih banyak digunakan dalam konteks hak asasi manusia dan kesejahteraan sosial. 

Namun, dalam kasus seperti ini, ada urgensi untuk memperluas cakupan asas ini ke dalam aspek ekonomi dan pengelolaan keuangan negara.

Di Indonesia, konsep tanggung jawab negara atas kerugian negara telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

b. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan keuangan negara.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved