Opini

Kerugian Negara Rp 1 Kuadriliun, Perlukah Memperluas Asas Tanggung Jawab Negara?

Kerugian negara sebesar Rp 1 kuadriliun adalah angka yang sulit untuk dibayangkan dalam konteks ekonomi nasional. 

Editor: Ilham Mulyawan
Muhammad Mutawalli Mukhlis
Muhammad Mutawalli Mukhlis Dosen Ilmu Hukum STAIN Majene 

Oleh:
Dr. Muhammad Mutawalli Mukhlis, S.H., M.H 
(Dosen Ilmu Hukum STAIN Majene)

TRIBUN-SULBAR.COM - Kasus dugaan kerugian negara sebesar Rp 1 kuadriliun yang mencuat ke publik menjadi pukulan keras bagi integritas tata kelola pemerintahan dan sistem keuangan negara. 

Angka yang fantastis ini tidak hanya mencerminkan kebocoran keuangan yang luar biasa, tetapi juga memperlihatkan adanya kelemahan dalam pengawasan serta efektivitas kebijakan anti-korupsi.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana langkah konkret yang harus diambil oleh pemerintah untuk mengatasi kerugian negara sebesar itu? 

Apakah sistem hukum dan regulasi yang ada sudah cukup untuk menangani dampak dari kasus seperti ini? 

Selain itu, muncul wacana tentang perlunya perluasan asas tanggung jawab negara dalam menangani persoalan ini secara lebih komprehensif.

1. Gambaran Besarnya Kerugian

Kerugian negara sebesar Rp 1 kuadriliun adalah angka yang sulit untuk dibayangkan dalam konteks ekonomi nasional. 

Sebagai gambaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2024 diproyeksikan sekitar Rp 3.325 triliun. 

Itu berarti kerugian negara ini setara dengan hampir 30 persen dari total APBN, suatu jumlah yang dapat berdampak sangat besar terhadap keuangan negara dan pembangunan nasional.

Jika dibandingkan dengan sektor-sektor krusial, uang sebesar itu dapat digunakan untuk:

a. Membangun infrastruktur jalan, jembatan, dan transportasi umum di seluruh Indonesia.

b. Meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar dengan kenaikan gaji guru dan dosen.

c. Memberikan bantuan sosial yang lebih besar bagi masyarakat kurang mampu.

d. Menyediakan fasilitas kesehatan gratis bagi jutaan rakyat Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved