Berita Sulbar

Pemprov Sulbar, DJP dan DJPK Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Tingkatkan Pendapatan Daerah

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. 

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
PERJANJIAN PKS - Gubernur Sulbar Suhardi Duka (tengah) saat mengikuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah melalui zoom di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (12/3/2025). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.  

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah.  

Penandatanganan tahap IV ini dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu, 12 Maret 2025, dan dihadiri oleh para pejabat dari masing-masing instansi. 

Baca juga: Imigrasi Polman Terima Kunjungan Bapas Polewali, Bangun Sinergi & Pererat Silaturahmi Antar Instansi

Baca juga: Bendahara Desa Tamemongga Tommo Diperiksa Polisi Dugaan Korupsi Dana Desa

Turut hadir Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, didampingi Wakil Gubernur Salim Mengga, serta sejumlah pejabat daerah, termasuk Plh. Sekretaris Daerah Herdin Ismail, Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Nadi Atjo, dan beberapa pejabat bidang perpajakan daerah.  

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. 

"Melalui perjanjian ini, DJP dan DJPK akan berkolaborasi dengan Pemprov Sulbar dalam pertukaran data perpajakan, pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur dalam administrasi pajak," ujarnya.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara dan daerah. 

"Sinergi antara DJP, DJPK, dan Pemda sangat penting untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien," ujarnya.  

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan bahwa optimalisasi pemungutan pajak akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Dengan adanya pertukaran data dan koordinasi yang lebih baik, kita bisa memastikan bahwa potensi pajak yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan daerah," ungkapnya.  

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan fiskal yang berkelanjutan. 

"Kami berharap dengan adanya sinergi ini, penerimaan pajak di Sulawesi Barat bisa lebih optimal dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.  

Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, juga mengungkapkan bahwa proses persiapan kerja sama ini telah dilakukan dalam waktu yang cukup lama bersama DJPK. 

"Alhamdulillah, hari ini kerja sama ini telah resmi ditandatangani. Semoga hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan," ujarnya.  
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong reformasi perpajakan, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak secara nasional. 

Ke depan, diharapkan kolaborasi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah semakin diperkuat guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan berkelanjutan.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved