Kamis, 4 Juni 2026

Berita Sulbar

3 Berita Populer Sulbar Hari Ini 1 Maret 2025: Mahfud MD soal Prabowo, TPP ASN, dan Hilal di Mamuju

Berikut rangkuman daftar berita populer  Tribun-Sulbar.com edisi hari ini, Sabtu (1/3/2025).

Tayang:
Penulis: redaksi | Editor: Via Tribun
zoom-inlihat foto 3 Berita Populer Sulbar Hari Ini 1 Maret 2025: Mahfud MD soal Prabowo, TPP ASN, dan Hilal di Mamuju
Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV, Laman Presiden Republik Indonesia
KORUPSI PERTAMINA - Kolase Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD (kiri) dan Presiden RI Prabowo Subianto. Mahfud MD membeberkan andil Prabowo Subianto dalam pengungkapan korupsi PT Pertamina Patra Niaga. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Artikel yang memuat mengenai niat Presiden Prabowo Subianto untuk meminta maaf pada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), memuncaki daftar berita populer Sulawesi Barat hingga hari ini, Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, ada pula artikel mengenai daftar desa di Mamuju yang Kepala Desanya diperiksa buntut

Berita di kanal Tribun-Sulbar.com yang paling banyak dibaca selanjutnya adalah mengenai kecelakaan maut di Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Selengkapnya, berikut rangkuman daftar berita populer edisi hari ini, Sabtu (1/3/2025).

Baca juga: Kata Istana soal Viral Mobil Maung Prabowo Isi Bensin di Shell usai Geger Mega Korupsi Pertamina

1. Peran Prabowo di Pengungkapan Kasus Korupsi Pertamina, Mahfud MD: Kejagung Tidak akan Seberani Itu

Presiden RI Prabowo Subianto disebut-sebut memiliki peran dalam terungkapnya kasus korupsi tata kelola minta di Pertamina.

Menurut Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kejaksaan Agung disinyalir sudah berkoordinasi dengan Presiden.

Sehingga kasus ini pun bisa terbongkar, selain karena kinerja penyidik, juga lantaran adanya sokongan dan restu dari Prabowo.

TERSANGKA KORUPSI MINYAK PERTAMINA - 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2013-2018). Diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
96 saksi sudah diperiksa, keterangan ahli, dokumen elektronik yang telah disita.
TERSANGKA KORUPSI MINYAK PERTAMINA - 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2013-2018). Diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. 96 saksi sudah diperiksa, keterangan ahli, dokumen elektronik yang telah disita. (Grafis Tribunnews)

Terkait hal ini, Mahfud MD memberikan apresiasi khusus terhadap Presiden.

"Menurut saya, Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden. Oleh sebab itu, saya juga mengapresiasi bahwa Presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja," kata Mahfud MD saat ditemui di Universitas Slamet Riyadi Solo, Kamis (27/2/2025).

Kasus korupsi di Pertamina ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun, dengan periode dugaan korupsi berlangsung antara 2018 hingga 2024.

Baca selengkapnya, klik di sini.

Baca juga: Karangan Bunga Padati Halaman Rumah Bupati Pasangkayu Yaumil, Sambut Kedatangan dari Magelang

2. Pacu Semangat Kerja, Gubernur SDK Berikan TPP ASN Lebih Cepat Tiap Tanggal 3 Berlaku Mulai Maret

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulawesi Barat akan dibayarkan setiap tanggal 3.

Sebelumnya TPP dibayarkan per tanggal 5.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) mengatakan, pemberian TPP lebih awal ditujukan agar ASN Sulbar lebih termotivasi meningkatkan kinerjanya, utamanya dalam hal pelayanan kepada masyarakat. 

"Sebagaimana visi-misi yang akan jadi pondasi kedepan, salah satunya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas. Untuk itu TPP ASN dibayarkan lebih cepat dari sebelumnya," terang SDK dalam keterangan resminya.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved