Pelanggaran Kode Etik Bawaslu

Bawaslu Sulbar Disomasi, Diduga Tak Netral Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Bawaslu Mateng

Karena itu, hemat Busman, saudara Muhammad Syarif M telah melanggar kode etik pengawas pemilu.

Editor: Nurhadi Hasbi
Busman
SOMASI BAWASLU SULBAR - Busman, tengah memperlihatkan surat somasi yang dilayangkan ke Bawaslu Provinsi Sulbar ihwal penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota Bawaslu Mamuju Tengah, Muhammad Syarif M, diduga tidak ditangani secara profesional, Selasa (18/2/2025). Busman melayankan beberapa poin dalam surat somasi tersebut. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Busman, salah satu pengacara publik di Kabupaten Mamuju somasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat.

Somasi tersebut ihwal penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisioner Bawaslu Mamuju Tengah, Muhammad Syarif Muhayyang, diduga tidak ditangani secaa profesional atau tidak netral.

Busman mengatakan, sebagaimana konsumsi publik lewat pemberitaan media online tanggal 19 Desember 2024, saudara Muhammad Syarif M telah disebut oleh saksi H Haris Halim Sinring (terpidana) dalam persidangan perkara ijazah palsu calon Bupati Mamuju Tengah, telah terlibat aktif dalam melegalisir ijazah palsu terpidana H Haris Halim Sinring.

Baca juga: Sebelum Ditahan Kasus Ijazah Palsu, Haris Halim Sinring Akan Laporkan Pihak SMKN 3 Ujung Pandang

"Hal lain telah didapatkan barang bukti berupa surat pernyataan yang dibuat H Haris Halim Sinring, dimana pada surat itu, saudara Muhammad Syarif M selaku anggota Bawaslu Mamuju Tengah ikut serta mengetahui dan membubuhkan tanda tangan surat yang diperuntukan untuk melegalisir ijazah palsu calon Bupati Mamuju Tengah," tutur Busman.

Atas tindakan itu, menurut Busman, Muhammad Syarif M Anggota Bawaslu Mamuju Tengah, telah abai terhadap kewajibannya untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada peserta pemilu serta melanggar prinsip dasar pengawaslu pemilu seperti independensi, integritas, dan profesionalitas.

Karena itu, hemat Busman, saudara Muhammad Syarif M telah melanggar kode etik pengawas pemilu.

Berdasarkan hal itu, Busman menuntut Bawaslu Sulbar, agar bersikap jujur dalam melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik saudara Muhammad Syarif M.

Dalam pemberian klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulbar atas dugaan pelanggaran kode etik kepada saudara Muhammad Syarif M agar dilakukan secara profesional.

Mendesak Bawaslu Provinsi Sulbar untuk tidak bersikap diam dan/atau melakukan pembiaran atas pelanggaran kode etik yang dilakukan saudara Muhammad Syarif M.

Mendesak Bawaslu Provinsi Sulbar, untuk bersikap secara mandiri, berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik saudara Muhammad Syarif M.

Mendesak Bawaslu Sulbar untuk memberikan rekomendasi kepada DKPP terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, saudara Muhammad Syarif . terterbukti melanggar kode etik, selambat-lambatnya Rabu 19 Februari 2025.

Busman menegaskan, apalagi Bawaslu Sulbar tidak mematuhi tuntutan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka akan menmpuh jalur hukum yang berlaku untuk memperjuangkan nilai-nilai keadilan.

Somasi tersebut telah ditembuskan ke Ketua Bawaslu RI di Jakarta dan Ketua DKPP RI di Jakarta.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved