Operasi Marano 2025

Mobil Kelebihan Muatan Jadi Sasaran Tilang Polisi di Sulbar

Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain kendaraan dengan muatan berlebih (over load) dan ukuran berlebih (over dimensi).

Editor: Ilham Mulyawan
Polda Sulbar
MUATAN BERLEBIHAN - Polisi menilang sebuah mobil travel antar daerah di Jl Poros Mamuju - mamuju Tengah pada Jumat 914/2/2025) karena muatan berlebihan di mobil tersebut. Tilang diterbitkan polisi dalam rangka operasi Marano 2025. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Muatan berlebihan atau Over Load mobil travel lintas daerah jadi sasaran personel Ditlantas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Sat Gakkum, pada Operasi Keselamatan Marano Tahun 2025, Jumat, 14 Februari 2025 lalu. 

Kegiatan ini berlangsung di Jalan Poros Mamuju, Sulawesi Barat.

Operasi ini dipimpin langsung oleh AKP Najamuddin, Kasagas Gakkum OPS Keselamatan Marano 2025. 

Dirlantas Polda Sulbar, Kombes Pol Wahid Kurniawan, turut menjelaskan bahwa operasi kali ini bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan.

Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian menitikberatkan penindakan pada pelanggaran prioritas. 

Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain kendaraan dengan muatan berlebih (over load) dan ukuran berlebih (over dimensi).

Kemudian kendaraan yang tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat nomor, kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau lampu silau, serta kendaraan yang mengangkut penumpang tanpa izin atau travel gelap. 

"Selain itu, kendaraan jenis truk atau bus yang menggunakan klakson telolet dan pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI juga menjadi fokus utama dalam operasi ini," ujar Wahid.

Selama pelaksanaan, aparat kepolisian melakukan penindakan tegas namun tetap humanis terhadap para pelanggar lalu lintas. 

Baca juga: 2 Remaja Curi Uang Warga di Mamasa Diciduk Polisi Sebelum Didamaikan dengan Korban

Baca juga: 9 Bulan Pimpin Sulbar, PJ Bahtiar: Terima Kasih Warga Sulawesi Barat

Penindakan dilakukan dalam bentuk tilang (penilangan), dan seluruh proses kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali.

"Secara keseluruhan, dalam operasi kali ini tercatat sebanyak 13 set tilang yang dikeluarkan. Di antaranya, sebanyak 8 kendaraan travel gelap ditindak, dengan pelanggaran berupa 9 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak sesuai dan 4 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak lengkap," tambahnya.

Dengan dilaksanakannya operasi ini, Dirlantas Polda Sulbar berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved