Berita Polman
Pemkab Polman Nonaktifkan 3 ASN Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Rp 701 Juta, Gaji Distop
Mereka bertiga akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tiga terdakwa nampak mengenakan rompi tahanan warna pink, sembari masih memakai pakaian dinas pegawai negeri sipil.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, tiga terdakwa nampak tertunduk malu dikawal ketat jaksa sembari tangan diborgol.
Terdakwa disambut isak tangis pihak keluarga saat keluar dari pintu kantor Kejari Polman.
Jaksa selanjutnya akan membuat tuntutan, tiga terdakwa ini akan diadili di Pengadilan Tipikor Mamuju.
Perbuatan tiga terdakwa menyalahgunakan dana Covid-19 ini merugikan keuangan negara Rp 701 juta.
Adapun inisial terdakwa yakni HE, SR, dan HR, dua diantaranya merupakan mantan puskemas Campalagian.
Kepala Kejari Polman mengatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus ini dari Tipikor Polres Polman.
"Kasus dana Covid-19, yakni dana insentif untuk tenaga kesehatan, dan santunan kematian di Puskesmas Campalagian," kata kepala Kejari Polman Jendra Firdaus kepada wartawan.
Dia menjelaskan dalam perkara ini kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 701 juata.
Jendra menyebut seluruh kerugian negara telah dikembalikan, namun tidak mengugurkan perkaranya.
Lantaran tiga terdakwa mengembalikan kerugian negara saat proses kasus ini telah berjalan.
"Pengembalian kerugian negara itu pada saat pidana perkaranya sudah terjadi, sehingga tidak menghapuskan pidananya," lanjutnya.
Disebutkan hal itu telah sesuai dengan peraturan pasal empat undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Oleh karena itu, kata Jendra meski negara sudah dapat pengembalian kerugian negara tetap proses pidana berjalan.
Tiga terdakwa ini terancam hukuman minimal empat tahun penjara, diatur dalam pasal 2 ayat satu undang-undang Tipikor.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Cerita Anak SD di Polman, Bungkus MBG Dibawa Pulang ke Rumah untuk Ibu dan Adiknya |
|
|---|
| Pemuda di Wonomulyo Polman Diserang 4 OTK, Korban Alami Luka Sabetan Parang |
|
|---|
| Muhammad Dinar Jadi Anggota DPRD Polman Gantikan Nurbaeti Meninggal Dunia |
|
|---|
| Satpol PP Polman Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Pinggir Jalan Poros |
|
|---|
| Klarifikasi Pertamina Terkait Pemberitaan Sidak Kemenham di SPBU Polewali Mandar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Tiga-terdakwa-pakai-rompi-tahanan-kasus-korupsi-dana-Covid-19-di-Polman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.