Berita Polman

Pemkab Polman Nonaktifkan 3 ASN Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Rp 701 Juta, Gaji Distop

Mereka bertiga akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
KORUPSI DANA COVID-19 - Tiga terdakwa (pakai rompi tahanan) kasus korupsi dana Covid-19 saat digiring jaksa dari kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Madatte, Polman, Selasa (10/12/2024). Ketiga diduga korupsi dana insentif nakes Covid-19 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) resmi nonaktifkan tiga terdakwa kasus penyalahgunaan atau korupsi dana intensif Covid-19 sebesar Rp 701 Juta, Jumat (7/2/2025).

Tiga terdakwa inisial HE, SR, dan HR, ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Pemda Polman.

Dua diantara terdakwa merupakan mantan puskemas Campalagian, satu lainnya merupakan ASN verivikasi.

Baca juga: 3 ASN Polman Terdakwa Korupsi Insentif Nakes Terancam Dipecat dan Tak Bakal Diberi Bantuan Hukum

Mereka bertiga akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju.

Kini status mereka di instansi Pemda dinonaktifkan dan menjalani tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman di Lapas Kelas IIB Polewali sejak Desember 2024 lalu.

Penjabat Sekretaris Daerah ( Pj Sekda) Polman, Hamdani Hamdi menyebut berkas penonaktifan sementara waktu ketiga ASN tersebut sudah diterima.

Sejak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman, mengeluarkan berkas itu dan diserahkan ke pembina ASN.

“Berkas untuk tiga ASN yang tersandung kasus dugaan korupsi dana insentif Covid 19 sudah ada di meja saya dari BKPP untuk pemberhentian sementara," kata Hamdani Hamdi kepada wartawan.

"Saya sudah disposisi ke Bagian Hukum kemudian dikaji dan diteruskan ke Pj Bupati. Nanti Pj Bupati akan mengambil keputusan pemberhentian sementara terkait ASN tersebut," lanjutnya.

Ia menyampaikan setelah  penonaktifan sementara, maka tiga terdakwa tidak lagi menerima gaji.

Mereka terancam untuk diberhentikan jika kaus yang saat ini berproses sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Gajinya akan disetop sementara pasca keluarnya surat pemberhentian sementara,” tambahnya.

Pemberhentian sementara terhadap ketiga ASN ini kata Hamdani sinyal tegas terhadap pentingnya menjaga integritas dalam pelayanan publik. 

Sebenarnya diberitakan  mengatakan untu  pelaku tersandung kasus korupsi tidak akan diberikan bantuan hukum.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi menahan tiga terdakwa kasus penyalahgunaan dana Covid-19 di Polman, Selasa  (10/12/2024).

Tiga terdakwa nampak mengenakan rompi tahanan warna pink, sembari masih memakai pakaian dinas pegawai negeri sipil.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, tiga terdakwa nampak tertunduk malu dikawal ketat jaksa sembari tangan diborgol.

Terdakwa disambut isak tangis pihak keluarga saat keluar dari pintu kantor Kejari Polman.

Jaksa selanjutnya akan membuat tuntutan, tiga terdakwa ini akan diadili di Pengadilan Tipikor Mamuju.

Perbuatan tiga terdakwa menyalahgunakan dana Covid-19 ini merugikan keuangan negara Rp 701 juta.

Adapun inisial terdakwa yakni HE, SR, dan HR, dua diantaranya merupakan mantan puskemas Campalagian.

Kepala Kejari Polman mengatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus ini dari Tipikor Polres Polman.

"Kasus dana Covid-19, yakni dana insentif untuk tenaga kesehatan, dan santunan kematian di Puskesmas Campalagian," kata kepala Kejari Polman Jendra Firdaus kepada wartawan.

Dia menjelaskan dalam perkara ini kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 701 juata.

Jendra menyebut seluruh kerugian negara telah dikembalikan, namun tidak mengugurkan perkaranya.

Lantaran tiga terdakwa mengembalikan kerugian negara saat proses kasus ini telah berjalan.

"Pengembalian kerugian negara itu pada saat pidana perkaranya sudah terjadi, sehingga tidak menghapuskan pidananya," lanjutnya.

Disebutkan hal itu telah sesuai dengan peraturan pasal empat undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh karena itu, kata Jendra meski negara sudah dapat pengembalian kerugian negara tetap proses pidana berjalan.

Tiga terdakwa ini terancam hukuman minimal empat tahun penjara, diatur dalam pasal 2 ayat satu undang-undang Tipikor.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved