Berita Nasional
Gaji ke-13 ASN dan THR Kapan Cair? Sri Mulyani Beri Kepastian, Berikut Besarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memastikan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) ASN 2025 sedang dalam proses pencairan.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," bunyi pesan dalam percakapan WhatsApp tersebut.
Baca juga: Bahlil Kena Reshuffle Kabinet Prabowo? Golkar soal Kisruh Elpiji 3 Kg: Sudah Sepengetahuan Presiden
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 2025
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut perkiraan jadwal pencairannya:
- THR 2025: Dijadwalkan cair 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2025.
- Gaji Ke-13: Diperkirakan cair pada Juni atau Juli 2025, menjelang tahun ajaran baru.
Dengan adanya pencairan ini, ASN diharapkan bisa lebih siap dalam memenuhi kebutuhan Lebaran dan biaya pendidikan anak-anak mereka.
Berapa besarannya?
Pemerintah menetapkan bahwa Gaji Ke-13 dan THR tahun ini akan cair dalam jumlah penuh sesuai gaji pokok masing-masing ASN.
Selain itu, terdapat tambahan tunjangan seperti:
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Tunjangan Keluarga
Berikut kisaran besaran yang akan diterima berdasarkan jabatan:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural: Rp23.420.250 – Rp26.299.000
- Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural: Rp8.844.150 – Rp20.738.550
- Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi Negeri Baru: Rp3.571.050 – Rp7.542.150
Baca juga: Bocoran Rencana Prabowo Reshuffle Kabinet, Elite Partai Gerindra: Ada Menteri Kurang Seirama
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13?
Berdasarkan regulasi terbaru, penerima THR dan Gaji Ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
(Kompas.com/ Isna Rifka Sri Rahayu) (TribunJogja.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 dan 14 ASN Sudah Dianggarkan" dan TribunJogja.com dengan judul THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025: Jadwal Pencairan, Besaran, dan Ketentuannya
4 Pesepakbola Belanda Resmi Menjadi Pertiwi untuk Timnas Putri Garuda |
![]() |
---|
Advokat Zaenal Mustofa yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan dan Teror Bom |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Isu Matahari Kembar dan Sikap Prabowo usai Para Menteri Menghadap Mantan Presiden |
![]() |
---|
Hari Kartini 2025, Ini 20 Quotes RA Kartini Cocok Jadi Kata-kata di Status Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.