Berita Nasional

Gaji ke-13 ASN dan THR Kapan Cair? Sri Mulyani Beri Kepastian, Berikut Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memastikan bahwa gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) ASN 2025 sedang dalam proses pencairan.

Editor: Via Tribun
Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani
GAJI KE-13 DAN THR - Menteri Keuangan Sri Mulyani pastikan THR untuk ASM akan diberikan secara penuh 100 persen H-10 Lebaran 2024. Terkini, Sri Mulyani buka suara soal isu gaji ke-13 dan THR ASN tahun 2025 dihapus. 

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," bunyi pesan dalam percakapan WhatsApp tersebut.

Baca juga: Bahlil Kena Reshuffle Kabinet Prabowo? Golkar soal Kisruh Elpiji 3 Kg: Sudah Sepengetahuan Presiden

Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 2025

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut perkiraan jadwal pencairannya:

  • THR 2025: Dijadwalkan cair 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yang tahun ini diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2025.
  • Gaji Ke-13: Diperkirakan cair pada Juni atau Juli 2025, menjelang tahun ajaran baru.

Dengan adanya pencairan ini, ASN diharapkan bisa lebih siap dalam memenuhi kebutuhan Lebaran dan biaya pendidikan anak-anak mereka.

Berapa besarannya?

Pemerintah menetapkan bahwa Gaji Ke-13 dan THR tahun ini akan cair dalam jumlah penuh sesuai gaji pokok masing-masing ASN.

Selain itu, terdapat tambahan tunjangan seperti:

  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (Tukin)
  • Tunjangan Keluarga

Berikut kisaran besaran yang akan diterima berdasarkan jabatan:

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural: Rp23.420.250 – Rp26.299.000
  • Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural: Rp8.844.150 – Rp20.738.550
  • Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi Negeri Baru: Rp3.571.050 – Rp7.542.150

Baca juga: Bocoran Rencana Prabowo Reshuffle Kabinet, Elite Partai Gerindra: Ada Menteri Kurang Seirama

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13?

Berdasarkan regulasi terbaru, penerima THR dan Gaji Ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat Negara

(Kompas.com/ Isna Rifka Sri Rahayu) (TribunJogja.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 dan 14 ASN Sudah Dianggarkan" dan TribunJogja.com dengan judul THR dan Gaji Ke-13 ASN 2025: Jadwal Pencairan, Besaran, dan Ketentuannya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved