Berita Nasional

Catatan Prabowo, 2 Kali Batalkan Program Kontroversial, dari PPN 12 Persen hingga Elpiji 3 Kg

Berikut ulasan singkat 2 program yang dibatalkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, dari kenaikan PPN hingga aturan baru penjualan gas.

Editor: Via Tribun
YouTube Sekretariat Presiden
PEMBATALAN PROGRAM - Presiden Prabowo Subianto saat memberi sambutan di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Terkini, Prabowo tercatat sudah batalkan 2 program yang buat gaduh di masyarakat. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden Prabowo Subianto tercatat sudah dua kali membatalkan program yang dinilai menciptakan kontroversi di kalangan masyarakat.

Pertama, Presiden membatalkan penetapan PPN 12 persen yang sedianya akan dikenakan mulai Januari 2025.

Kemudian, Prabowo kembali menganulir kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang baru mulai dilaksanakan Sabtu (1/2/20250 lalu.

Kebijakan tersebut adalah larangan kepada pengecer untuk menjual elpiji 3 kg yang menyebabkan terjadinya kelangkaan gas di berbagai daerah.

Baca juga: RESMI Prabowo Batalkan Aturan Baru Penjualan Elpiji 3 Kg, Bahlil Ternyata Belum Lapor Presiden?

RELA ANTRE - Warga antre membeli gas 3 kg di Pangkalan Gas 3 Kg, Jalan Terusan Suryani, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/2/2025). Antrean terjadi karena ada aturan baru, pangkalan dilarang menjual gas LPG 3 kg kepada pengecer, sehingga warga membeli gas melon tersebut langsung ke pangkalan terdekat.
RELA ANTRE - Warga antre membeli gas 3 kg di Pangkalan Gas 3 Kg, Jalan Terusan Suryani, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/2/2025). Antrean terjadi karena ada aturan baru, pangkalan dilarang menjual gas LPG 3 kg kepada pengecer, sehingga warga membeli gas melon tersebut langsung ke pangkalan terdekat. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Batalkan kenaikan PPN

Mengulas singkat kenaikan PPN, pembatalannya juga dilakukan usai masyarakat gaduh.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut semula diterapkan sesuai dengan Undang-Undang (HPP) secara bertahap.

Pemerintah lantas mengumumkan bahwa kenaikan hanya berlaku untuk obyek pajak berupa barang mewah.

Namun, dalam perjalanannya, kategori barang mewah ini membuat masyarakat berang.

Sebab, beras premium atau bahan makanan lain yang termasuk dalam kategori ini turut dikenakan pajak.

Baca juga: Prabowo Gencar Didesak Batalkan PPN 12 Persen, 90 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi

Masyarakat gaduh, kemudian menyampaikan aksi penolakan lewat petisi di media sosial hingga turun ke jalan.

Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.

Tepat pada sore hari menjelang malam tahun baru, Prabowo bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Usai berbicara dengan Bendahara Negara dan jajaran direktur jenderal, Prabowo mengumumkan pembatalan kenaikan pajak 12 persen di malam tahun baru.

Ia memastikan, kenaikan PPN 12 persen mulai tahun 2025 hanya benar-benar untuk barang mewah, yakni obyek pajak yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved