Berita Nasional
Catatan Prabowo, 2 Kali Batalkan Program Kontroversial, dari PPN 12 Persen hingga Elpiji 3 Kg
Berikut ulasan singkat 2 program yang dibatalkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, dari kenaikan PPN hingga aturan baru penjualan gas.
TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden Prabowo Subianto tercatat sudah dua kali membatalkan program yang dinilai menciptakan kontroversi di kalangan masyarakat.
Pertama, Presiden membatalkan penetapan PPN 12 persen yang sedianya akan dikenakan mulai Januari 2025.
Kemudian, Prabowo kembali menganulir kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang baru mulai dilaksanakan Sabtu (1/2/20250 lalu.
Kebijakan tersebut adalah larangan kepada pengecer untuk menjual elpiji 3 kg yang menyebabkan terjadinya kelangkaan gas di berbagai daerah.
Baca juga: RESMI Prabowo Batalkan Aturan Baru Penjualan Elpiji 3 Kg, Bahlil Ternyata Belum Lapor Presiden?

Batalkan kenaikan PPN
Mengulas singkat kenaikan PPN, pembatalannya juga dilakukan usai masyarakat gaduh.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut semula diterapkan sesuai dengan Undang-Undang (HPP) secara bertahap.
Pemerintah lantas mengumumkan bahwa kenaikan hanya berlaku untuk obyek pajak berupa barang mewah.
Namun, dalam perjalanannya, kategori barang mewah ini membuat masyarakat berang.
Sebab, beras premium atau bahan makanan lain yang termasuk dalam kategori ini turut dikenakan pajak.
Baca juga: Prabowo Gencar Didesak Batalkan PPN 12 Persen, 90 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi
Masyarakat gaduh, kemudian menyampaikan aksi penolakan lewat petisi di media sosial hingga turun ke jalan.
Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.
Tepat pada sore hari menjelang malam tahun baru, Prabowo bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Usai berbicara dengan Bendahara Negara dan jajaran direktur jenderal, Prabowo mengumumkan pembatalan kenaikan pajak 12 persen di malam tahun baru.
Ia memastikan, kenaikan PPN 12 persen mulai tahun 2025 hanya benar-benar untuk barang mewah, yakni obyek pajak yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
4 Pesepakbola Belanda Resmi Menjadi Pertiwi untuk Timnas Putri Garuda |
![]() |
---|
Advokat Zaenal Mustofa yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan dan Teror Bom |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Isu Matahari Kembar dan Sikap Prabowo usai Para Menteri Menghadap Mantan Presiden |
![]() |
---|
Hari Kartini 2025, Ini 20 Quotes RA Kartini Cocok Jadi Kata-kata di Status Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.