Berita Sulbar

41 Satpam Pemprov Sulbar Dirumahkan, Kepala BKN Tegaskan Tak Ada Aturan Seperti Itu

Prof. Zudan yang juga merupakan Pj Gubernur Sulbar pada 2023-2024 itu menegaskan bahwa tidak ada regulasi dari BKN yang mengharuskan hal tersebut.  

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Pemecatan Satpam - PJ Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh saat ditemui wartawan usai membuka Musrenbang Pemprov Sulbar di Hotel Maleo, Jl Yos Sudarso, Binanga, Mamuju, Kamis (18/4/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakhrulloh, membantah klaim bahwa pemecatan 41 Satuan Pengamanan (Satpam) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) disebabkan oleh regulasi dari BKN.  

Sebelumnya, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, Anshar Malle, menyatakan bahwa pemberhentian para satpam tersebut bukan karena refocusing anggaran untuk program makan bergizi gratis, melainkan akibat regulasi yang mengharuskan tenaga kerja di pemerintahan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terdaftar dalam pangkalan data BKN.  

Baca juga: 41 Satpam Pemprov Sulbar Akan Dirumahkan, Kepala Biro Umum: Karena Regulasi BKN

Baca juga: Kronologi Pria Tebas Keluarganya 2 Kali Pakai Parang Perkara Lahan di Polman

Namun, Prof. Zudan yang juga merupakan Pj Gubernur Sulbar pada 2023-2024 itu menegaskan bahwa tidak ada regulasi dari BKN yang mengharuskan hal tersebut.  

"Tidak ada regulasi dari BKN seperti itu," ujar Prof. Zudan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/2/2025).  

Sementara itu, Anshar Malle menyatakan pihaknya tetap bertanggung jawab untuk mencarikan solusi bagi para satpam agar tidak kehilangan pekerjaan. 

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengalihkan mereka menjadi tenaga outsourcing atau bekerja melalui pihak ketiga.  

“Kami akan bertanggung jawab mencarikan solusi terbaik atas masalah ini," kata Anshar.  

Ia juga memastikan bahwa gaji para satpam masih akan dibayarkan hingga Februari 2025 sebelum mereka dirumahkan sementara waktu, menunggu kebijakan baru hasil konsultasi dengan BKN.  

Sebagai bentuk dukungan bagi mereka yang terdampak, Anshar mengajak beberapa satpam untuk berkebun, seperti menanam pisang cavendish dan pepaya, agar tetap produktif selama masa transisi ini.  

Di sisi lain, salah satu satpam yang terdampak, Kahar, mengaku kecewa atas keputusan tersebut karena kini ia kehilangan pekerjaan dan harus mencari sumber penghasilan lain untuk keluarganya.  

“Kami masih bekerja sampai 15 Februari 2025. Setelah itu, kami mulai tidak bekerja lagi,” ungkapnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved