Berita Nasional

RESMI Prabowo Instruksikan Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara Jakarta.

Editor: Via Tribun
YouTube Sekretariat Presiden
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Presiden Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di acara Musyawarah Nasional (Munas) Konsolidasi Persatuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di The Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025) sore. Terkini, Prabowo menginstruksikan Pelantikan Kepala Daerah digelar pada Kamis (20/2/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih agar dilaksanakan pada Kamis (20/2/2025).

Sebelumnya, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada 2024 ini rencananya akan dilakukan pada Kamis (6/2/2025).

Namun Presiden menginstruksikan agar acara tersebut diundur demi alasan efisiensi.

Baca juga: Alasan Prabowo Undur Pelantikan Kepala Daerah, Berikut Bocoran dari Mendagri Tito Karnavian

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025).

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025).

Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.

Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres). Selagi Perpres-nya belum operasional sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta," ujar Tito.

Baca juga: Pertemuan Prabowo dan PM Malaysia Jadi Fondasi Ungkap Kasus Penembakan 5 WNI, Cak Imin: Usut Tuntas!

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan kepala daerah secara bertahap yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri bersama penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.

Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.

Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.

Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.

Paslon yang sudah ditetapkan sebagai pemenang ini akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved