Berita Majene

Nelayan Rangas Temukan Kayu Meranti Punya Nomor Identifikasi, Polres Pasang Garis Polisi

Polisi menyebut harus mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Penampakan kayu meranti yang ditemukan oleh Nelayan rangas di Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar Kamis (8/1/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  – Para nelayan di Kelurahan Rangas, Kabupaten Majene, menemukan sebuah kayu meranti berukuran besar sekitar 40 mil dari bibir pantai beberapa hari lalu. 

Kayu tersebut kemudian ditarik ke Pantai Rangas oleh para nelayan dengan harapan dapat dimanfaatkan.

Terdapat enam kayu berukuran 20 meter yang ditemukan oleh para nelayan ini. 

Baca juga: DATA BPS: 66,59 Persen Pemuda Sulbar Belum Nikah, Segini Jumlah Janda dan Duda

Baca juga: Nyaris Jatuhkan Pengendara, Warga Keluhkan Gundukan Aspal di Jalan Trans Sulawesi Mamuju Tengah

Namun, situasi berubah ketika pihak kepolisian datang dan memasang garis polisi di sekitar kayu tersebut. 

Menurut Kanit Tipidter Satreskrim Polres Majene, Ipda Paridon Badri mengatakan, langkah ini dilakukan setelah diketahui bahwa kayu tersebut memiliki nomor identifikasi, yang diduga menunjukkan bahwa kayu itu mungkin bagian dari barang milik pihak tertentu atau sedang dalam pencarian.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa tindakan ini diambil untuk mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

"Kami memasang garis polisi untuk sementara waktu karena ada kemungkinan kayu ini merupakan milik perusahaan atau pihak tertentu, sehingga kami perlu memastikan legalitasnya," Kata Ipda Paridon saat ditemui Tribun Sulbar.com di lokasi. 

Ia juga menyampaikan kepada seluruh warga atau pihak terkait jika mengaku bahwa itu merupakan kayu miliknya harap membawa bukti berupa surat-surat kepemilikan. 

"Demi menghindari transaksi yang ilegal kami imbau, agar masyarakat tidak memberikan kayu tersebut kepada siapapun jika tidak memiliki surat-surat, " Lanjutnya. 

Untuk diketahui kayu meranti tersebut masih berada di lokasi penemuan dan dijaga oleh aparat kepolisian.

Pihak berwenang juga mengimbau kepada siapa pun yang merasa memiliki kayu tersebut untuk segera melapor dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

Sementara itu, masyarakat Rangas berharap proses legalitas kayu itu dapat segera selesai agar kejelasan status kayu tersebut dapat diketahui. 

Laporan Wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved