Selasa, 19 Mei 2026

Berita Majene

Tolak Perusahaan Tambang, HMI Majene Akan Demo Dinas ESDM Sulbar

‎Aksi tersebut bentuk gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang PT. Cadas Industri Azelia Mekar di Kabupaten Majene.

Tayang:
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Tolak Perusahaan Tambang, HMI Majene Akan Demo Dinas ESDM Sulbar
Tribun-Sulbar.com/Hasan Basri
Ilustrasi Demo - Massa HMI Majene mendatangi markas Polres Majene sebagai bentuk proses terhadap pihak kepolisian, Kamis (7/10/2021) lalu. Kali ini HMI Majene berencana menggelar aksi demonstrasi menolak rencana tambang 

TRIBUN-SULBAR.COM MAJENE – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat di Kota Mamuju, pada pertengahan Agustus 2025.

Namun tanggal aksi belum ditentukan.

‎Aksi tersebut bentuk gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang PT. Cadas Industri Azelia Mekar di Kabupaten Majene.

‎Ketua Umum HMI Majene, Muh. Aslan, menegaskan desakan serius terhadap pemerintah provinsi untuk menghentikan dugaan pelanggaran pertambangan yang merusak lingkungan.

‎“Kami akan turun dengan kekuatan penuh. Ini bukan main-main," ujar Aslan kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

Baca juga: CERITA Nurdin Selama 12 Tahun Harus Lintasi Jalan Rusak Unsulbar Majene Terjatuh Berkali-kali

Baca juga: BESOK 235 Massa AMUK Akan Demo Polres Mateng Kasus Dugaan Anggota Polisi Lecehkan Kurir Wanita

‎Ia menuntut Dinas ESDM segera mencabut izin PT. Cadas karena telah merusak lingkungan dan diduga beroperasi di luar titik koordinat yang sah.

‎Menurut hasil investigasi HMI, izin eksplorasi dan eksploitasi perusahaan hanya mencakup wilayah Desa Buttu Adolang.

‎Namun, aktivitas tambang justru terpantau terjadi di Kelurahan Lalampanua Adolang, wilayah berbeda dari yang tercantum dalam izin resmi.

‎“Ada perbedaan lokasi antara izin dan praktik lapangan,,” lanjutnya.

‎Menurutnya itu merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak.

‎Jika dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan di Sulbar

‎Kekhawatiran HMI diperkuat oleh pengakuan warga setempat yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi tambang.

‎HMI Majene juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor 38 Tahun 2019 serta PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan dokumen Amdal untuk kegiatan pertambangan.

‎Dalam aksinya nanti, HMI akan mengajukan empat tuntutan utama secara tertulis:

‎Mencabut izin operasi PT. Cadas Industri Azelia Mekar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved