Pilkada Serentak 2024

Hasil Pilkada Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu Digugat di MK

Setelah teregistrasi di MK, kata Elmansyah, selanjutnya akan berlanjut ke sidang pendahuluan.

Editor: Nurhadi Hasbi
kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Hasil Pilkada Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu 2024 digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) tiga kabupaten tersebut resmi teregistrasi di MK.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar, Elmasyah, mengetakan, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor, 
Mamuju: 207/PHPU.BUP-XXIII/2025,

Baca juga: Kata Direktur Logos Politika soal Gugatan PHP Ado-Damris ke MK

Mamuju Tengah: 240/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan 

Pasangkayu: 72/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Setelah teregistrasi di MK, kata Elmansyah, selanjutnya akan berlanjut ke sidang pendahuluan.

Meski begitu, penyampaian resmi ke KPU kabupaten masing-masing belum diterima.

Ia menambahkan, sidang pendahuluan akan digelar mulai 16 Januari hingga 5 Februari 2025. 

MK akan menentukan jadwal panggilan sidang untuk masing-masing perkara.  

Elmasyah menjelaskan, KPU Sulbar bertugas mengkoordinasi KPU kabupaten terkait penyusunan jawaban, alat bukti, dan kronologi kasus. 

KPU RI juga membentuk tim help desk untuk asistensi. 

Elmasyah, memastikan KPU siap menghadapi perkara di MK.

“Kami sudah melakukan koordinasi dan konsultasi, baik dengan KPU RI maupun KPU kabupaten. Semua langkah persiapan telah diambil untuk menghadapi persidangan,” tambahnya.  

KPU Mamuju sebelumnya menetapkan Paslon Sitti Sutinah Suhardi dan Yuki Permana sebagai pemenang pilkada Mamuju dengan perolehan 89.003 suara (63 persen).

Paslon nomor urut 1 itu mengalahkan Paslon nomor urut 2 Ado Mas'ud dan H Damris yang hanya memperoleh 51.975 suara (37 persen).

Sementara di Mateng, paslon nomor urut 1 Arsal Aras dan Askary, sebagai pemenang dengan perolehan suara sah sebanyak 38.343 suara.

Pasangan ini mengalahkan dua paslon lainnya itu H Sahrul Sukardi dan Alamsyah Arifin dengan perolehan suara sah sebanyak 31.969 dan Paslon Haris Halim Sinring dan I Komang Budi Arcana dengan perolehan suara sah sebanyak 4.212 suara.

Adapun di Kabupaten Pasangkayu, incanben Yaumil Ambo Djiwa dan Hj Herny mengalahkan kotak kosong dengan perolehan suara 41.819 suara (54,68 persen).(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved