Pilkada Serentak 2024
KPU Sulbar Tetapkan 4 Kepala Daerah Terpilih Besok, 3 Tunggu Putusan MK
Ia menambahkan, besok merupakan hari terakhir penetapan paslon terpilih.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan menetapkan kepala daerah pilkada serentak 2024 besok, Kamis 8 Januari 2024
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Sulbar terpilih.
Selain itu, KPU juga akan menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih di tiga kabupaten yaitu Mamasa, Polewali Mandar (Polman), dan Majene.
Baca juga: KPU Sulbar Siapkan Rp 3 Miliar Antisipasi Sengketa Hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
Sementara tiga kabupaten lainnya, Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu menunggu hasil sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami sudah agendakan penetapan calon terpilih, mulai dari provinsi hingga kabupaten yaitu Polman, Majene, dan Mamasa pada Kamis besok, 9 Januari 2025," ujar Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/1/2025).
Ia menambahkan, besok merupakan hari terakhir penetapan paslon terpilih.
KPU, kata Said Usman sengaja memilih hari terakhir karena penetapan kepala daerah terpilih butuh waktu persiapan.
"Kami juga ingin memastikan kesiapan KPU kabupaten akan akan mengikuti sidang perselisihan di MK," tambahnya.
Said memastikan, KPU provinsi bakal mendampingi KPU kabupaten dalam menyiapkan penetapan paslon terpilih, sekaligus mendampingi KPU kabupaten yang bersengketa di MK.
Sebelumnya diberitakan, MK telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Senin (6/1/2025).
Mamuju, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu terdaftar sebagai daerah yang resmi ikut dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP).
Sidang pendahuluan tiga kabupaten itu bakal dilaksanakan pada 9 Januari 2025.
Kemudian, pada 11-13 Februari 2025, MK akan menetapkan apakah perkara tersebut digugurkan atau dilanjutkan.
Untuk perkara yang tidak gugur, maka akan berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14-28 Februari 2025.
Selanjutnya, pada 3-6 Maret MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.
Pada tahap akhir, MK akan menyampaikan hasil putusan perkara pada 7-11 Maret 2025.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar SuandiĀ
Hasil Pilkada Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu Digugat di MK |
![]() |
---|
Bukan Politik Uang, FORES Mamuju Sebut Partisipasi Pemilih Rendah di Pilkada 2024 Karena Regulasi |
![]() |
---|
KPU Mamuju Mulai Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kabupaten |
![]() |
---|
DPW PPP Sulbar Apresiasi KPU dan Ucapkan Selamat untuk Calon Kepala Daerah Terpilih |
![]() |
---|
7 TPS se-Sulbar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.