Berita Majene
Direktur Perumda Majene Kembali Dijebloskan ke Penjara Usai Dirawat di RSUD Polman
Ia dilarikan ke RSUD Polman lantaran diduga terkena serangan jantung dan stroke pascaditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Majene, Moch Luthfie Nugraha kini kembali ditahan di Polres Majene.
Sebelumnya Moch Luthfie Nugraha dilarikan ke RSUD Polman Andi Depu pada Selasa 20 Desember 2024.
Ia dilarikan ke RSUD Polman lantaran diduga terkena serangan jantung dan stroke pascaditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: INI 2 Nama Calon Pj Bupati Polman Diusulkan DPRD ke Kemendagri, Tak Ada Nama Ilham Borahima
Baca juga: Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN
"Ya jadi setelah sehari ditahan di Polres Majene kemarin, dan sempat dilarikan ke RSUD Majene hingga di rujuk ke Polman, Direktur Perumda ini kembali kami tahan,"kata Iptu Suyuti saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon, Kamis (26/12/2024).
Penahanan Direktur Perumda tersebut kembali dilakukan sejak tanggal 22 Desember 2024.
Direktur Perumda ini sudah membaik dan bisa kembali dilakukan penahanan sesuai waktu yang sudah ditentukan oleh Satreskrim Polres Majene.
Sebelumnya diberitakan diketahui setelah beberapa hari tersangka Dirut Perumda Aneka Usaha Majene tersebut ditetapkan sebagai tersangka, oleh ihak Polres Majene melalui Satuan Fungsi Reserse Kriminal melakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Nomor Sp.han /34/ XIi / RES 1.6 /2024/ Reskrim, tertanggal 17 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan ML sebagai tersangka.
Penyidik juga juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman CCTV.
“Kemarin siang sekitar pukul 13.00 direktur Perusda Aneka Usaha Majene telah kami tahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan sambil merampungkan berkasnya,” kata Budi Adi saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam perkara kasus dugaan penganiayaan tersebut, pihaknya tidak akan tebang pilih.
Diketahui kejadian yang menimbulkan pertikaian di Perumda Majene antara Direktur Perumda Moch Luthfie Nugraha dan Dirut keuangan Muh Irfan Syarif ini bermula dari pesan WhatsApp yang dilontarkan Direktur Perumda Majene yang menganggap Irfan Syarif sebagai pelopor adanya demo Masyarakat di Rujab Bupati terkait penyalahgunaan kas Perumda hingga ratusan juta.
Kabar tentang Irfan Syarif yang dianggap pelopor demo tersebut, sampai ke telinganya, alhasil dirinya ingin minta klarifikasi tentang omongan Direktur Perumda Majene ini.
Chatingan pun terjadi diantara kedua belah pihak pada saat itu, dan keduanya sama-sama setuju akan bertemu di Kantor Perumda untuk menyelesaikan masalah tersebut, terkait Irfan Syarif dianggap pelopor dalam demo.
Hingga mereka berdua bertemu antara Direktur Perumda dan Direktur Keuangan ini, belum sempat klarifikasi terjadi aksi pemukulan di lokasi, hingga menyebabkan Irfan Syarif melayangkan laporan ke SPKT Polres Majene, atas kasus penganiayaan yang saat itu kepalanya sementara berdarah karena dipukul helm.
Polisi Dalami Kasus Pria di Majene dihajar Massa Gara-gara Geber Motor Saat Kegiatan Melayat |
![]() |
---|
Generasi Unggul Lahir dari Situasi Kondusif |
![]() |
---|
DLHK Majene Angkut Tumpukan Sampah di Kolong Jembatan Pertokoan |
![]() |
---|
Warga Minta BPBD Majene Segera Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Puskesmas Pembantu di Tande |
![]() |
---|
Pohon Tumbang Timpa Puskesmas Pembantu di Tande Majene |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.