Kamis, 23 April 2026

Mamuju

Seorang Istri Diberi Modal Usaha Suami, Tapi Tega Lindas Suami hingga Selingkuh dengan 2 Pria

Melody Sharon nekat melindas sang suami dengan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024)

Tayang:
Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Seorang Istri Diberi Modal Usaha Suami, Tapi Tega Lindas Suami hingga Selingkuh dengan 2 Pria
Tribunnwes
Tampang Melody Sharon (31) tersangka KDRT terhadap suaminya AG (35) hingga korban mengalami luka patah tulang kaki di Cipayung Jakarta Timur. 

Dalam panggilan video tersebut Melody pamit kepada AG untuk tidur

Namun, AG merasa curiga lalu mengecek lokasi ponsel istrinya. Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody tak lagi di apartemen, tetapi menuju sebuah tempat di Cipayung, Jakarta Timur, mengutip Kompas.com.

"Korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur," katanya.

AG lantas mencari keberadaan istrinya dengan mengikuti lokasi yang ditunjukkan ponsel Melody.

AG Terseret Mobil hingga 200 Meter

Setelah mengetahui hal ini, AG mendatangi mobil istrinya. Dia berusaha masuk ke mobil yang ditumpangi istrinya itu. Namun, sang istri tak membukakan pintu mobil. Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.

Baca juga: Usai Diterpa Angin Kencang, Polisi Perbaiki Posko Operasi Lilin Marano 2024 di Mamuju

Baca juga: BNI Tepis Tudingan PT Sinar Beru-beru, Proses Lelang dan Kredit Sesuai Prosedur

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," ungkap Nicolas.

"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Kombes Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).(*)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved