Berita Mamuju
BNI Tepis Tudingan PT Sinar Beru-beru, Proses Lelang dan Kredit Sesuai Prosedur
Andi Edi Sulaiman menyatakan,tudingan dari PT Sinar Beru-Beru Mamuju terkait penyaluran kredit yang dinilai tidak sesuai prosedur itu keliru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kepala-Cabang-BNI-Mamuju-Andi-Edi-Sulaiman.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Bank Negara Indonesia (BNI) akhirnya angkat suara terkait persoalan nasabah bernama Saoda Gangka yang melayangkan protes soal pembayaran kredit dianggap macet oleh pihak perbankan.
Melalui keterangan resminya dari BNI Pusat disampaikan langsung oleh Kepala Cabang BNI Mamuju Andi Edi Sulaiman, kepada awak media di terkait kejadian tersebut.
Andi Edi Sulaiman menyatakan,tudingan dari PT Sinar Beru-Beru Mamuju terkait penyaluran kredit yang dinilai tidak sesuai prosedur itu keliru.
Menurutnya, pihak perbankan senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fasilitas kredit kepada seluruh nasabah, termasuk PT Sinar Beru-Beru.
"Proses penyaluran kredit dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, serta mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG)," kata Andi dalam pres rilis resmi di salah satu Cafe di Mamuju, Sabtu (21/12/2024).
Terkait aset dari PT Sinar Beru-Beru yang telah dilelang, Andi mengaku, pihaknya telah berupaya menyelamatan aset tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami telah menjalankan berbagai langkah, termasuk pendekatan secara persuasif, peringatan tertulis, dan pelaksanaan lelang," ungkapnya.
Dia menekankan, pihak BNI berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada seluruh nasabah.
"Kami menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, " pungkasnya.
Berikut isi dari peryataan tertulis di Makassar, 20 Desember 2024 yaitu:
1. Sebagai bank milik negara, kami senantiasa menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fasilitas kredit kepada seluruh nasabah, termasuk PT Sinar Beru-Beru. Proses penyaluran kredit dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, serta mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG).
2. Dalam upaya penyelamatan aset dan penyelesaian kewajiban, kami telah menjalankan berbagai langkah, termasuk pendekatan secara persuasif, peringatan tertulis, dan pelaksanaan lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Kami menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh pihak-pihak terkait. Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada seluruh nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebelumnya diberitakan, nasabah BNI Cabang Mamuju bernama Saoda Gangka mengaku,ditipu oleh pihak perbankan lantaran angsuran kreditnya tidak tercatat ke dalam rekening pinjaman sejak tahun 2021.
“2008 lalu saya ambil pinjaman Rp4,5 miliar dengan jaminan beberapa sertifikat, tapi setelah saya membayar angsuran beberapa tiba-tiba saya dinyatakan debitur macet tahun 2021,”ungkap Saoda Gangka kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (12/12/2024) kemarin.
Baca juga: Angin Kencang, Atap Rumah Warga Lepas hingga Menimpa Posko Nataru di Mamuju
Baca juga: Sambut Hari Natal, BNI Mamuju Bagikan Paket Pendidikan ke SMTK Setia Mamuju
| Nyaris Hilang! Tas Berisi Rp104 Juta, Emas 11 Gram & BPKB Mobil Jatuh Ditemukan Warga di Kalukku |
|
|---|
| Warga Keluhkan Aktivitas Proyek di Jalan RE Martadinata Mamuju Debu Tebal Ganggu Pengguna Jalan |
|
|---|
| Damkar Cari Ular Piton Mangsa Ayam Warga Mamuju, Saluran Got Sepanjang 20 Meter Disemprot Air |
|
|---|
| Perusahaan Sawit Minim Kontribusi Terhadap PAD Mamuju Tengah, PMII Dorong Pemda Kaji Ulang |
|
|---|
| 42 Pengurus DWP Mamuju Tengah Dikukuhkan, Siap Bersinergi Dukung Program Pemerintah |
|
|---|