Berita Nasional
Kontroversi Prabowo Ampuni Koruptor asal Kembalikan Hasil Korupsi, Yusril: Strategi Pemulihan Aset
Pro-kontra pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal ampuni koruptor asal kembalikan hasil korupsi.
Penulis: Noviana Primaresti | Editor: Via Tribun
TRIBUN-SULBAR.COM - Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan memberi kesempatan bagi para koruptor untuk bertobat.
Disebutkan pemerintah bisa memaafkan para koruptor tersebut jika mengembalikan uang hasil korupsinya baik secara terang-terangan atau diam-diam.
Pernyataan ini pun ramai menuai pro-kontra lantaran dianggap sebagai ancaman untuk pemberantasan korupsi.

Ada pun pernyataan ini disampaikan oleh Prabowo di hadapan mahasiswa Indonesia saat memberi sambutan di Universitas Al-Azhar Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo seperti dikutip Tribun-Sulbar.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (20/12/2024).
"Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," lanjutnya.
Baca juga: Prabowo Gencar Didesak Batalkan PPN 12 Persen, 90 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi
Prabowo kemudian meminta pada para pejabat yang sudah menerima fasilitas dari negara untuk membayar kewajibannya.
Jika tidak, ada kemungkinan pelanggaran-pelanggaran di masa lalu akan kembali diungkit.
"Kemudian hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa dan negara, bayarlah kewajibanmu. Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak mungkin ungkit yang dulu," ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan akan membersihkan aparat dan menegakkan hukum.
"Kalau setia kepada bangsa, negara, dan rakyat, ayo kalau tidak, percayalah, saya akan bersihkan aparat Republik Indonesia ini. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya."
Baca juga: Dipecat PDIP karena Dukung Prabowo Subianto, Gibran: Tunggu Saja
Pro-kontra pernyataan Prabowo
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai perkataan Prabowo tersebut bisa membahayakan upaya pemberantasan korupsi.
Alih-alih mencegah tindak korupsi, para koruptor justru beranggapan akan mudah mendapatkan pengampunan jika ketahuan.
“Janji-janji itu justru sangat berbahaya. Ini bisa menjadi insentif bagi pelaku tindak pidana korupsi, 'ah tidak apa-apa korupsi toh bisa diampuni’ gitu kan. Itu menjadi sinyal yang buruk,” kata Zaenur, Kamis (19/12/2024), seperti dikutip Tribun-Sulbar.com dari Kompas.com.
Menurut Zaenur, para koruptor tidak mungkin mengembalikan hasil korupsinya hanya karena perkataan Presiden.
Justru pengampunan yang disebut akan diberikan Prabowo, semakin melemahkan tindak penegakan hukum di Indonesia.
“Secara praktik tidak mungkin juga pelaku korupsi itu mau mengembalikan hanya karena kata-kata, hanya karena omon-omon. Pelaku korupsi itu akan gentar dengan bentuk penindakan,” terang Zaenur.
“Jadi, mereka tidak akan gentar hanya diancam secara lisan meskipun oleh Presiden karena selama ini mereka toh sudah lolos dari jeratan aparat penegak hukum,”lanjutnya.
Baca juga: Prabowo Kembali Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pernah Digagalkan SBY dan Diterapkan Soeharto
Apalagi, Zaenur menyebut bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi, tegas disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” demikian bunyi Pasal 4 UU Tipikor.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan.
Menurut Yusril, pernyataan Prabowo merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara.
Pasalnya, jika pelaku hanya mendapatkan hukuman sementara aset hasil korupsi tetap dikuasai tanpa dikembalikan, negara tidak akan mendapat menfaat.
Namun apabila uang hasil korupsi dikembalikan ke APBN, maka dana tersebut akan dapat membantu rakyat.
"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)."
Baca juga: Prabowo Akui Lelah 20 Tahun Berusaha Jadi Presiden: Setelah Jatuh Berdiri Lagi, Bertarung Lagi
Pihaknya menjelaskan bahwa penghukuman untuk korupsi saat ini bukanlah menekankan balas dendam atau untuk memberikan efek jera.
"Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," lanjut Yusril.
Ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/2024), Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menilai pernyataan Prabowo banyak disalahartikan.
Ia juga menerangkan bahwa pernyataan Prabowo merupakan upaya untuk memaksimalkan pengembalian keuangan negara.
"Jadi, jangan dipelintir, jangan diframing dengan jahat. Bahwa Pak Prabowo akan membebaskan koruptor, nggak mungkin lah," kata Habiburokhman seperti dikutip Tribun-Sulbar.com dari Tribunnews.com.
"Jadi, tujuan utama dalam pemberantasan korupsi itu at the end adalah pada akhirnya bagaimana maksimalisasi asset recovery. Pengembalian kerugian keuangan negara yang itu selama ini menjadi misteri,"tandasnya.
(Tribun-Sulbar.com/Via)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Koruptor Diberi Kesempatan Tobat, Ancaman Bagi Pemberantasan Korupsi?", "Yusril Sebut Pernyataan Prabowo Maafkan Koruptor Tobat Strategi Pemulihan Aset" dan Tribunnews.com dengan judul "Waketum Gerindra Klarifikasi Pernyataan Prabowo Soal Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Korupsi"
Presiden Prabowo Subianto
Prabowo
Prabowo Subianto
Mesir
Al Azhar Kairo Mesir
korupsi
koruptor
Yusril
Habiburokhman
4 Pesepakbola Belanda Resmi Menjadi Pertiwi untuk Timnas Putri Garuda |
![]() |
---|
Advokat Zaenal Mustofa yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan dan Teror Bom |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Isu Matahari Kembar dan Sikap Prabowo usai Para Menteri Menghadap Mantan Presiden |
![]() |
---|
Hari Kartini 2025, Ini 20 Quotes RA Kartini Cocok Jadi Kata-kata di Status Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.