Kasus Pemerkosaan
DPO 6 Bulan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pemuda Usia 18 Tahun Diciduk Polisi di Mamuju
pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Polisi menangkap RD (18) seorang pemuda pelaku tindak pidana rudapaksa atau pelecehan terhadap anak di Bawah umur.
Kejadiannya di Botteng dan di sebuah hotel di Kota Mamuju, Sulawesi Barat beberapa Waktu lalu.
RD merupakan buronan yang masuk Daftar Pencarian orang (DPO) berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 150 / VI / 2024 / SPKT Resta Mamuju, per tanggal 25 Juni 2024 lalu,
RD (18) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2024, berhasil diamankan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam.
“Pelaku sudah menjadi DPO selama lebih dari enam bulan. Tim kami bekerja tanpa henti untuk melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin.
Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya menegaskan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, mengingat korban adalah seorang anak di bawah umur yang mengalami trauma fisik dan psikologis akibat perbuatan pelaku.
Baca juga: Uang Palsu Sudah Beredar di Mamuju Tengah dan Majene, Dipakai Beli Rokok di Minimarket & Kios Kecil
Baca juga: Isi Dakwaan Haris Halim Sinring Kasus Ijazah Palsu di Pilbub Mateng 2024, Ketua KPU Jadi Saksi
"Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Polisi juga berkoordinasi dengan lembaga pendamping anak untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis," pungkas Jamaluddin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.