Majene

BREAKING NEWS : Pasca Ditahan Kasus Pemukulan, Direktur Perumda Majene Langsung Dilarikan ke RS

Kabar tersebut mencuat ketika wartawan mencoba konfirmasi ke RSUD Majene terkait penyebab Direktur Perumda Majene dilarikan ke RSUD Polman

|
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Abd Rahman
Anwar
Direktur Perumda Majene, Moch Luthfie Nugraha, saat masih berada di RSUD Majene dan hendak dirujuk ke RSUD Polman, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Pasca ditetapkan tersangka oleh Polres Majene, Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Moch Luthfie Nugraha, dikabarkan dilarikan ke RSUD Polman, Rabu (18/12/2024).

Kabar tersebut mencuat ketika wartawan mencoba konfirmasi ke RSUD Majene terkait penyebab Direktur Perumda Majene dilarikan ke RSUD Polman.

Dikabarkan Moch Luthfie Nugraha, baru saja ditahan di Polres Majene atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Direktur keuangan Muh. Irfan Syarif.

Namun informasi yang beredar menurut salah satu petugas RSUD Majene yang tak ingin disebutkan namanya, korban sempat dirawat di RSUD Majene sebelum dilarikan ke Polman.

"Sempat di rawat di RSUD tapi sudah di rujuk ke Polman,"kata petugas yang tak ingin disebutkan namanya.

Hingga berita ini ditulis wartawan Tribun Sulbar.com masih berusaha mencari informasi yang valid terkait penyebab Direktur Perumda Majene dirujuk ke RSUD Polman.

Sebelumnya diberitakan l, diketahui setelah beberapa hari tersangka Dirut Perumda Aneka Usaha Majene tersebut ditetapkan sebagai tersangka,  kini pihak Polres Majene melalui Satuan Fungsi Reserse Kriminal melakukan penahanan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan. Nomor Sp.han /34/ XIi / RES 1.6 /2024/ Reskrim, tertanggal  17 Desember 2024. 

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan ML sebagai tersangka.

Baca juga: Peran 2 Oknum ASN Pemprov Sulbar di Kasus Peredaran Uang Palsu di Mamuju

Baca juga: Kejari Majene Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu hingga Senjata Tajam

Penyidik juga juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti,  diantaranya rekaman CCTV.

“Kemarin siang sekitar pukul 13.00 direktur Perusda Aneka Usaha Majene telah kami tahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan sambil merampungkan berkasnya,” kata Budi Adi saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon, Rabu (18/12/2024).(*)

Laporann Wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved