Majene

Kejari Majene Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu hingga Senjata Tajam

Barang bukti itu dibakar dan dibelender dengan mesin agar orang – orang yang tidak bertanggung jawab tidak menggunakannya kembali

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Abd Rahman
Anwar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene Provinsi Sulawesi Barat melakukan pemusnahan barang bukti/barang rampasan Inkracht di Pelataran Kantor Kejari Majene, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAJENE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene  musnah barang bukti dan barang rampasan sebanyak 25 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusanahan dilakukan di halaman utama Kejakasaan Negeri Majene, Rabu (18/12/2024).

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnakan berupa narkotika jenis shabu, alat hisap, senjata tajam, pakaian dan sejumlah barang bukti lainya.

Barang bukti itu dibakar dan dibelender dengan mesin agar orang – orang yang tidak bertanggung jawab tidak menggunakannya kembali.

Selain diblender dan dibakar benda lainnya seperti senjata tajam nampak dipotong menggunakan gurinda.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung oleh TNI dan Polri, Lembaga Permasyarakat (LP).

Kajari Majene Beny Siswanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya pemusnahan tersebut merupakan pemusnahan yang kedua kalinya di Kejaksaan Majene setelah pemusnahan yang pertama dilakukan pada awal tahun 2024.

“Ini merupakan pemusnahan yang kedua, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah narkotika,"kata Beny saat ditemui Tribun Sulbar.com di lokasi.

Lebih lanjut ia mengatakan,dari 25 perkara yang dimusnahkan hari ini terdapat yang mendominasi dari narkotika mencapai 17 perkara.

Baca juga: Rp 9 Juta Uang Palsu dari UIN Alauddin Makassar Beredar di Mamuju, Tukang Jahit Ikut Terlibat

Baca juga: Gercep! Polisi Berhasil Tangkap DPO Pengedar Sabu di Kecamatan Duripoku Pasangkayu

Adapun jumlah narkotika jenis shabu dalam pemusnahan ini mencapai 6,4299 gram kristal bening shabu atau setara dengan 25 sachet.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk menjalankan tugas,sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab UU Hukum Acara Pidana yang dimana Jaksa sebagai tim eksekutor terhadap kasus telah berkekuatan hukum.(*)


Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved