Tribun How
2 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bisa Lewat Online dan Offline
Berikut dua cara untuk mengetahui apakah data diri dalam KTP Anda dipakai untuk melakukan pinjol atau tidak.
TRIBUN-SULBAR.COM - Kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (Pinjol) semakin meresahkan masyarakat.
Namun jangan khawatir, ada dua cara untuk mengetahui apakah data diri dalam KTP Anda dipakai untuk melakukan pinjol atau tidak.
Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui aplikasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Anda bisa juga mengurus secara offline dengan mendatangi kantor OJK terdekat.

Sementara itu, dilansir dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), identitas asli berupa KTP merupakan syarat utama agar pinjol langsung cair.
Pasalnya, penyedia jasa pinjaman dapat mengakses data diri calon peminjam secara lengkap hanya dengan menggunakan KTP.
Baca juga: 5 Fakta Polemik Mahasiswa Baru UIN Solo Dipaksa Daftar Pinjol, Diduga Ada Aliran Dana Rp 160 Juta
Selain KTP, penyedia jasa pinjol biasanya akan mensyaratkan hal-hal berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia 21-55 tahun.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan.
Sejumlah persyaratan tersebut akan sangat berdampak dalam persetujuan peminjaman dana.
Jika tidak memenuhi kriteria di atas, maka besar kemungkinan pinjaman akan ditolak dengan mudah oleh pinjol resmi berizin dari OJK.
Tak sampai di situ, faktor penting lain yang memudahkan seseorang mendapat pinjaman online adalah melalui riwayat kredit.
Riwayat kredit adalah rekam jejak pinjaman dana yang telah dilakukan, baik melalui bank maupun layanan pinjaman lain.
Apabila tercatat pernah menunggak pembayaran cicilan atau bahkan tidak membayar, secara otomatis akan ada catatan tersendiri dari penyedia jasa pinjaman.
Baca juga: ASN Disdikpora Pemkab Majene Pakai Hasil Korupsi Pungli Dana BOS untuk Judi Online
Cara Cek Online
Pengecekan secara online apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, bisa menggunakan layanan "idebku.ojk.go.id" atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka "idebku.ojk.go.id" atau unduh aplikasi iDebku.
7 Cara Hindari Penipuan Secara Online Via WhatsApp |
![]() |
---|
Mau Simpan Cadangan Chat WhatsApp Kamu? Begini Caranya |
![]() |
---|
MUDAH! Caranya Tetap Terlihat Online Tapi Centang Biru di WhatsApp Kamu mati |
![]() |
---|
Foto Kamu Kirim dan Terima di WhatsApp Buram? Gini Cara Mengatasinya |
![]() |
---|
Cara Buat Percakapan Grup di Instagram Seperti WhatsApp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.