Tribun How

2 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bisa Lewat Online dan Offline

Berikut dua cara untuk mengetahui apakah data diri dalam KTP Anda dipakai untuk melakukan pinjol atau tidak.

Editor: Via Tribun
kompas.com
ILUSTRASI KTP. 

2. Pilih Pendaftaran dan isi informasi seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan kode captcha.

3. Klik Selanjutnya usai memverifikasi data.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir SLIK OJK:

1. Unggah dokumen pendukung.

2. Centang pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan.

3. Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu Status Layanan.

Proses tersebut memakan waktu maksimal satu hari kerja. 

Ketika selesai, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang terdaftar atas data Anda.

Baca juga: BEGINI Cara Mencadangkan Riwayat Chat WhatsApp

Cara Cek Offline

Selain itu, Anda juga bisa langsung mendatangi kantor OJK terdekat untuk mengecek apakah data Anda digunakan untuk pinjol atau tidak. 

Pengecekan ini diharuskan membawa dokumen berikut:

  • WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tambahan: Surat kuasa (jika mewakili orang lain)

Setelah Anda menyerahkan dokumen, OJK akan melakukan verifikasi dan mengirimkan hasilnya melalui email terdaftar.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat lebih tenang mengetahui apakah data Anda telah disalahgunakan.

Jangan ragu untuk melapor jika Anda menemukan hal yang mencurigakan, dan pastikan hanya menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Berikut kontak layanan untuk melakukan pelaporan:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved