Berita Pasangkayu

Pengedar Sabu Ditangkap di Pasangkayu Saat Hendak Edarkan di Daerah Duripoku

Sebelum dilakukan penangkapan, M bersama dengan A (Daftar Pencarian Orang) telah membeli Sabu dari daerah Donggala untuk diedarkan di daerah Duripoku.

Editor: Ilham Mulyawan
Polres pasangkayu
pelaku [engedar sabu ditangkap personel Polres Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali menciduk warga Duripoku karena menguasai Narkotika jenis sabu. 

Pelaku tertangkap setelah terendus oleh personil Sat Narkoba Pasangkayu, Ketika edang mengendarai kendaraan bersama salah seorang rekannya dengan membawa 6 sachet sabu. 

"Benar personil telah mengamankan seorang Lelaki M (26 th) karena diduga telah memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 6 Sachet dengan Berat Bruto 5,10 Gram," ujar Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu Senin sore IPTU Muhammad Yusuf, Selasa (17/12/2024).

Sebelum dilakukan penangkapan, M bersama dengan A (Daftar Pencarian Orang) telah membeli Sabu dari daerah Donggala untuk diedarkan di daerah Duripoku.

Namun saat dihentikan di perjalanan A langsung meloncat dari kendaraan dan berlari ke dalam rerimbunan pohon sehingga personel hanya berhasil menangkap M setelah terlebih dahulu dilakukan penggeledahan dan menemukan sabu padanya. 

Baca juga: Duduk di Tumpukan Uang! 4 Shio Kaya Raya di Tahun 2025, Paling Beruntung dalam Bisnis dan Keuangan

Baca juga: 15 Pelaku Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Kapus Perpustakaan Hingga Oknum ASN Pemprov Sulbar

"M terungkap telah 4 kali melakukan Transaksi pembelian Narkoba dan kerap menjual Sabu milik Lelaki A dan kini tengah menjalani pemeriksaan Intensif di Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Yusuf lagi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved