Ijazah Palsu

Calon Bupati Mamuju Tengah Pakai Ijazah Palsu Saat Pendaftaran Resmi Ditahan Mulai Hari Ini

Polres Mamuju Tengah telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu di Mateng.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Tersangka Haji Haris (kemeja garis) pengguna ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon Bupati Mamuju Tengah 2024, kini di berada di Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan salah satu pasangan calon (Paslon) nomor urut tiga Haji Haris di Pilkada Mamuju Tengah (Mateng) 2024 bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Selasa (17/12/2024).

Tersangka Haji Haris ditahan karena telah menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon Bupati Mamuju Tengah 2024.

Baca juga: Pj Gubernur Sulbar Tidak Ragu Rekomendasikan Pemecatan ASN Terlibat Peredaran Uang Palsu

Baca juga: Reka Ulang Pembunuhan Libatkan Kepala Desa Onang Majene, Begini Kronologinya

Kini berkas perkara tersangka dari Polres Mamuju Tengah (Mateng) sudah rampung atau lengkap dan dinyatakan P21.

Kasi Intel Kejari Mamuju Antonius mengatakan, berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu sudah diterima dan dinyatakan P21 (lengkap).

"Hari ini perkara ijazah palsu sudah kami P-21 Dan rencana akan tahap II dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan," ungkap Antonius saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa.

Dia menyatakan, tersangka dan barang bukti akan diserahkan dan akan ditindak lanjuti ke proses selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, mengatakan tersangka yang merupakan calon Bupati Mamuju Tengah hari ini juga akan ditahan. 

"Tersangka kita tahan hari ini. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Mamuju," ujar Raharjo saat ditemui di Kantor Kejari Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Selasa.

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Gakkumdu Bawaslu Mamuju Tengah mengusut keabsahan ijazah tersangka ke SMK Negeri 3 Makassar.

Namun pada saat proses penelusuran itu Penyidik Gakkumdu Mateng menemukan fakta ijazah yang digunakan tersangka ternyata dalam buku arsip sekolah tercatat nama orang lain.

"Kita telusuri menurut info tersangka pernah sekolah di Polman dan ijazah terbit di SMKN 3 Makassar. Tetapi ditemukan ternyata tercatat nama orang lain di arsip," pungkasnya.

Untuk diketahui, Polres Mamuju Tengah telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu di Mateng.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai kandidat Pilkada.

"Kira sudah tetapkan satu tersangka atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan Pilkada 2024," ujar Fredy.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved