Berita Majene

Ada Apa? Polres Majene Belum Tahan Direktur Perumda Majene Tersangka Penganiyaan, Korban Protes

Pihak keluarga korban menuding penyidik Polres Majene tidak profesional dalam menangani perkara ini atau dalam artian tidak memperhatikan

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
Korban pemukulan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Majene 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE  – Keluarga korban penganiayaan desak Polres Majene, percepatan pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene, Moch Luthfie Nugraha, kepada Direktur keuangan Irfan Syarif.

Desakan tersebut muncul lantaran kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene, Moch Luthfie Nugraha, belum juga ditahan.

Baca juga: Sampah Hiasi Alun-alun KTM Tobadak Mamuju Tengah Usai Lallatassisara Expo, Bau dan Ganggu

Baca juga: Atasan Ungkap Tabiat Buruk MMB Oknum ASN Sulbar Terlibat Kasus Uang Palsu: Absen Lalu Pulang

Pihak keluarga korban menuding penyidik Polres Majene tidak profesional dalam menangani perkara ini atau dalam artian tidak memperhatikan, kasus yang menimpa keluarganya tersebut.

Menurut salah satu keluarga korban yang tidak ingin disebutkan namanya, alasannya, mendesak karena pelaku yang sudah ditetapkan tersangka masih dengan leluasa bebas berkeliaran keluar daerah dan terkesan kebal hukum.

"Kami Minta Polres Majene mempercepat penanganan kasus ini, Polres Majene seakan tidak serius menangani kasus ini," ungkap salah satu keluarga Irfan Syarif saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon.

Lebih lanjut ia mengatakan,  Polres Majene melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) belum juga menahan pelaku, meskipun berbagai bukti telah dikumpulkan dan proses penyidikan telah berjalan.

"Satreskrim Polres Majene sudah melakukan penyelidikan. Berbagai barang bukti telah disita, di antaranya rekaman CCTV, hasil visum korban, surat rujukan medis, serta pakaian korban yang bersimbah darah,"lanjutnya 

Bahkan, helm yang digunakan pelaku saat kejadian juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian. 

Ia menambahkan, beberapa saksi juga telah memberikan keterangan yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, hingga kasus ini memasuki tahap penyidikan, pelaku yang merupakan pejabat publik itu masih bebas beraktivitas. 

Hal ini memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban yang merasa bahwa hukum seakan-akan tidak berlaku bagi pelaku.

Padahal jelas peningkatan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa bukti awal yang cukup telah dikumpulkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Kekecewaan keluarga korban semakin memuncak ketika Moch Luthfie Nugraha, pelaku penganiayaan, terlihat melakukan kunjungan kerja ke lokasi budidaya udang Vaname milik PT Kreatif Laut Indonesia di Kabupaten Barru pada Selasa 10 Desember 2024. 

Sementara itu, korban Irfan Syarif, berharap agar Polres Majene segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan untuk mendapatkan kepastian hukum. Ia juga mendesak agar hukum ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu terhadap status sosial atau jabatan seseorang.

"Jangan sampai kasus ini mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Kami hanya meminta keadilan," tutur korban Muhammad Irfan Syarif kepada wartawan.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegak hukum di Kabupaten Majene. Masyarakat terus memantau perkembangan proses hukum terhadap Moch Luthfie Nugraha dan menanti langkah tegas dari aparat kepolisian. 

Untuk diketahui keluarga Irfan Syarif juga telah menyurat ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia, hari ini pada Selasa 17 Desember 2024.

Surat itu berisi desakan kepada Kapolri untuk mencopot Kapolda Sulawesi Barat dan Kapolres Majene, karena dianggap tidak memperhatikan kasus yang telah menimpa korban.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved