Berita Nasional

Prabowo Kembali Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pernah Digagalkan SBY dan Diterapkan Soeharto

Wacana Pilkada dilakukan DPRD ternyata merupakan keinginan lama Presiden Prabowo Subianto yang pernah digagalkan SBY dan diterapkan Presiden Soeharto.

Editor: Via Tribun
Kompas.com/Sabrina Asril, JB Suratno
Kolase potret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-2 RI Soeharto. 

Rapat yang berlangsung hingga Jumat (26/9/2014) itu akhirnya harus diputuskan melalui mekanisme voting.

KMP yang mendukung Pilkada dipilih DPRD memperoleh 226 suara. Sementara gabungan fraksi PDI-P, PKB, dan Hanura yang ingin pemilihan tetap ditangan rakyat mendapatkan 135 suara. 
Demokrat yang sebelumnya mendukung Pilkada oleh rakyat dengan beberapa syarat, justru mendadak walk out saat proses voting.

“Opsi satu, Pilkada langsung 135 (suara). Lewat DPRD 226 (suara), dan abstain 0. Total 361,” ujar Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santono selaku pimpinan rapat, Jumat (26/9/2014) dini hari.

Seiring dengan itu, UU Pilkada yang mengatur pemilihan oleh DPRD pun disahkan oleh DPR RI.

“Memutuskan, untuk substansi ini adalah pilihan lewat DPRD,” ucap Priyo di ruang rapat paripurna.

Prabowo pun mengaku senang atas kemenangan KMP dalam pembahasan revisi UU Pilkada di DPR RI, sehingga kepala daerah akan kembali dipilih DPRD.

Pengakuan itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam pembekalan calon anggota legislatif terpilih yang tergabung dalam KMP di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).

"Kita kumpul dalam suasana semringah, setelah semalam kita bersama. Saya cukup salut, beri penghormatan tinggi dan bangga atas pelaku koalisi Merah Putih di parlemen yang gigih, yang memperlihatkan koalisi real, nyata, solid, punya komitmen kepada idealisme, ideologi," kata Prabowo.

Baca juga: Prabowo Akui Lelah 20 Tahun Berusaha Jadi Presiden: Setelah Jatuh Berdiri Lagi, Bertarung Lagi

Dibatalkan SBY Lewat Perppu

Pengesahan beleid yang mencabut hak rakyat untuk memilih langsung pemimpin daerahnya itu pun menuai berbagai kritik dan memunculkan gelombang penolakan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemudian langsung bereaksi dengan menyatakan kekecewaannya terhadap hasil sidang paripurna yang mengesahkan Pilkada lewat DPRD.

Melalui Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, SBY bahkan menyatakan keputusan tersebut telah mengabaikan kedaulatan rakyat.

“Pak SBY dengan Partai Demokrat telah berjuang dengan mengajukan opsi untuk mempertahankan Pilkada langsung dengan perbaikan. Namun, tidak diakomodasi dalam opsi voting dan tidak didukung, bahkan ditolak oleh fraksi parpol lain,” ujar Julian melalui pesan singkat, Jumat (26/9/2014).

Pada 2 Oktober 2014, SBY kemudian menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu) untuk membatalkan aturan Pilkada lewat DPRD.

Pertama adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved