Berita Nasional
Prabowo Kembali Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pernah Digagalkan SBY dan Diterapkan Soeharto
Wacana Pilkada dilakukan DPRD ternyata merupakan keinginan lama Presiden Prabowo Subianto yang pernah digagalkan SBY dan diterapkan Presiden Soeharto.
Rapat yang berlangsung hingga Jumat (26/9/2014) itu akhirnya harus diputuskan melalui mekanisme voting.
KMP yang mendukung Pilkada dipilih DPRD memperoleh 226 suara. Sementara gabungan fraksi PDI-P, PKB, dan Hanura yang ingin pemilihan tetap ditangan rakyat mendapatkan 135 suara.
Demokrat yang sebelumnya mendukung Pilkada oleh rakyat dengan beberapa syarat, justru mendadak walk out saat proses voting.
“Opsi satu, Pilkada langsung 135 (suara). Lewat DPRD 226 (suara), dan abstain 0. Total 361,” ujar Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santono selaku pimpinan rapat, Jumat (26/9/2014) dini hari.
Seiring dengan itu, UU Pilkada yang mengatur pemilihan oleh DPRD pun disahkan oleh DPR RI.
“Memutuskan, untuk substansi ini adalah pilihan lewat DPRD,” ucap Priyo di ruang rapat paripurna.
Prabowo pun mengaku senang atas kemenangan KMP dalam pembahasan revisi UU Pilkada di DPR RI, sehingga kepala daerah akan kembali dipilih DPRD.
Pengakuan itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam pembekalan calon anggota legislatif terpilih yang tergabung dalam KMP di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (26/9/2014).
"Kita kumpul dalam suasana semringah, setelah semalam kita bersama. Saya cukup salut, beri penghormatan tinggi dan bangga atas pelaku koalisi Merah Putih di parlemen yang gigih, yang memperlihatkan koalisi real, nyata, solid, punya komitmen kepada idealisme, ideologi," kata Prabowo.
Baca juga: Prabowo Akui Lelah 20 Tahun Berusaha Jadi Presiden: Setelah Jatuh Berdiri Lagi, Bertarung Lagi
Dibatalkan SBY Lewat Perppu
Pengesahan beleid yang mencabut hak rakyat untuk memilih langsung pemimpin daerahnya itu pun menuai berbagai kritik dan memunculkan gelombang penolakan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemudian langsung bereaksi dengan menyatakan kekecewaannya terhadap hasil sidang paripurna yang mengesahkan Pilkada lewat DPRD.
Melalui Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, SBY bahkan menyatakan keputusan tersebut telah mengabaikan kedaulatan rakyat.
“Pak SBY dengan Partai Demokrat telah berjuang dengan mengajukan opsi untuk mempertahankan Pilkada langsung dengan perbaikan. Namun, tidak diakomodasi dalam opsi voting dan tidak didukung, bahkan ditolak oleh fraksi parpol lain,” ujar Julian melalui pesan singkat, Jumat (26/9/2014).
Pada 2 Oktober 2014, SBY kemudian menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu) untuk membatalkan aturan Pilkada lewat DPRD.
Pertama adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
4 Pesepakbola Belanda Resmi Menjadi Pertiwi untuk Timnas Putri Garuda |
![]() |
---|
Advokat Zaenal Mustofa yang Gugat Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan dan Teror Bom |
![]() |
---|
Kata Jokowi soal Isu Matahari Kembar dan Sikap Prabowo usai Para Menteri Menghadap Mantan Presiden |
![]() |
---|
Hari Kartini 2025, Ini 20 Quotes RA Kartini Cocok Jadi Kata-kata di Status Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.