Harga Rokok Naik

Harga Jual Eceran Rokok Tahun 2025 Naik Lagi, Berikut 2 Pertimbangan Pemerintah

Adapun tujuan pemerintah kembali naikkan harga rokok untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau.

Editor: Nurhadi Hasbi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi rokok. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah kembali menaikkan harga rokok tahun 2025.

Baik rokok konvensional maupun rokok elektrik semuanya pasti naik di tahun 2025 mendatang.

Penetapan itu melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.

Tentang, penetapan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.

Adapun tujuan pemerintah kembali naikkan harga rokok untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau.

Selain itu, untuk melindungi industri tembakau padat karya dan mengoptimalkan penerimaan negara melalui pejak rokok.

Baca juga: PAD Sulbar Tembus Rp 295 Miliar Per Oktober 2024, Pajak Kendaraan Terbesar, Pajak Rokok Rp 63 Miliar

Dalam kedua beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Kendati begitu, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Dalam PMK 97/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok pada 2025 yang bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53 persen.

Sementara dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34 dan 6,19 persen. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan seiring dengan terbitnya dua PMK tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dan mengamankan kebijakan tersebut sesuai dengan tugas Bea Cukai.

"Tugas Bea Cukai selanjutnya adalah menindaklanjuti dan mengamankan kebijakan tersebut," ujar Nirwala kepada Kontan.co.id, Jumat (13/12/2024).

Tindak lanjut yang dimaksud antaranya penetapan HJE per merk rokok, berdasarkan usulan produsen rokok yang mengacu pada PMK baru tersebut.

"Berdasarkan penetapan tersebut, produsen akan mengajukan P3C untuk memesan pita cukai," katanya.

Berdasarkan P3C tersebut, Bea Cukai akan memesan pencetakan pita cukai kepada Konsorsium Peruri. 

Ia menegaskan, layanan tersebut dilakukan Bea Cukai secara elektronik.

Sehingga ditargetkan pita cukai akan dapat didistribusikan pada Januari 2025 sesuai pemberlakuan kedua beleid baru tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap kebijakan tersebut dapat mengendalikan konsumsi masyarakat dari barang-barang yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan.

"Tentu kan kita hanya berharap barang-barang yang untuk kesehatan itu supaya dikurangin. Prinsipnya itu saja," kata Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Senior Economist KB Valbury Sekuritas, Fikri C Permana mengatakan kebijakan tersebut akan menambah tekanan daya beli masyarakat, mengingat akan berlaku bersamaan dengan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di 2025.

"Karena pada saat yang sama kan ada kenaikan PPN, ditambah juga dengan kenaikan HJE rokok. Jadi mungkin ada tekanan si," ujar Fikri dikutip, Jumat (13/12/2024).

Hanya saja, Fikri mengakui bahwa kenaikan HJE akan membantu dalam menjaga kesehatan masyarakat, khususnya dalam mengendalikan konsumsi rokok.

"Karena beberapa survei terakhir kan mengatakan kalau rokok mungkin sumber pengeluaran terbesar ketiga ya untuk masyarakat kelas bawah khususnya," katanya.

Fikri juga menilai efektivitas kebijakan tersebut dalam mengendalikan konsumsi rokok masih belum optimal karena kenaikan HJE lebih banyak mendorong peralihan konsumsi rokok.

Dari sisi inflasi, dia memperkirakan kenaikan HJE bisa menyumbang sekitar 0,2 persen terhadap inflasi keseluruhan pada tahun depan.

Sementara itu, Staf Bidang Ekonomi, Industri dan Global Markets dari Bank Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto menilai kenaikan HJE rokok rata-rata sebesar 9,53 persen pada tahun depan merupakan keputusan yang tepat, mengingat pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

"Sudah tepat apalagi kan kalau kita lihat dari berbagai informasi kalau tahun ini tidak ada kenaikan cukai rokok. Jadi saya rasa tepat keputusannya," kata Myrdal.

Meski ada kenaikan HJE, ia melihat kontribusinya terhadap inflasi akan relati moderat, yaitu sekitar 43 bps seiring dengan penyesuaian daya beli masyarakat akibat kenaikan UMP 6,5 persen maupun kenaikan gaji guru hingga berbagai stimulus fiskal yang dilakukan pemerintah.

Rokok ilegal

Bea Cukai Merak bersama Ditreskrimsus Polda Banten gagalkan pengiriman 2,4 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyebrangan Merak, Banten, pada Jumat (8/11/2024). 

Penindakan ini berawal dari informasi dari Ditreskrimsus Polda Banten mengenai adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk boks yang akan berangkat dari Surabaya, Jawa Timur, dengan tujuan Padang, Sumatera Barat.

Atas informasi tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Banten dan Bea Cukai Merak melakukan pengamatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.

Tim penindakan berhasil menemukan truk sesuai dengan informasi yang diberitahukan, kemudian tim segera melakukan penghentian dan pemeriksaan.

Setelah melakukan pemeriksaan, truk boks tersebut kedapatan mengangkut 150 karton berisi 2.400.000 batang rokok bermerek Humer tanpa dilekati pita cukai.

Total perkiraan kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penindakan tersebut mencapai Rp3.151.466.195.

Truk boks kedapatan mengangkut 150 karton berisi 2.400.000 batang rokok bermerek Humer tanpa dilekati pita cukai. (HO).

“Saat ini sopir, truk boks, dan barang bukti rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Merak, Dedy Kurniawan dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

 Dedy mengungkapkan, sopir truk boks tersebut terduga melanggar pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007.

Atas penindakan tersebut, sopir boks truk terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Penindakan ini merupakan sinergi Bea Cukai dan Polri untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Harapannya, penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih abai terhadap peraturan dan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Dedy.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved